Alamat Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II

Bandar udara merupakan sebuah fasilitas transportasi yang sangat penting bagi melayani kebutuhan masyarakat akan transportasi udara. Dengan adanya bandar udara, masyarakat akan lebih mudah dan cepat dalam berpindah ke lokasi tujuan mereka. Bandar udara juga berfungsi sebagai tempat pengisian dan pemasangan sistem navigasi udara, sehingga penerbangan dapat berjalan dengan aman dan lancar. Untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan berkunjung ke bandar udara, maka diperlukan adanya otoritas bandar udara yang bertugas mengawasi kinerja bandar udara.

Otoritas bandar udara merupakan kelompok pemerintah yang ditugaskan untuk mengatur kegiatan seluruh bandar udara yang ada di Indonesia. Otoritas bandar udara ini dibagi dalam berbagai wilayah, salah satunya adalah Otoritas Bandar Udara Wilayah II yang bermarkas di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Otoritas Bandar Udara Wilayah II ini memiliki beberapa tugas, antara lain mengawasi penerbangan, mengatur kegiatan bandar udara, dan menjaga keselamatan penerbangan.

Alamat Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II bermarkas di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, yang merupakan bandar udara utama di Indonesia. Alamat lengkapnya adalah Jl. Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten 19110. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II juga memiliki beberapa cabang yang ada di berbagai bandar udara seluruh Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II di Bandar Udara Sultan Hasanuddin, dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II di Bandar Udara Juanda.

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II juga dapat dihubungi melalui nomor telepon +62 21 550-2450 atau melalui email di info@obuwilayahii.id. Pihak otoritas bandar udara wilayah II juga dapat dihubungi melalui media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram.

Kegiatan Otoritas Bandar Udara Wilayah II

Otoritas Bandar Udara Wilayah II bertugas untuk mengawasi penerbangan di seluruh bandar udara yang berada di wilayahnya. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan bandar udara. Selain itu, mereka juga memiliki tugas untuk menjaga keselamatan penerbangan dan melakukan pengawasan terhadap sistem navigasi udara yang ada di bandar udara.

Otoritas Bandar Udara Wilayah II juga bertugas untuk mengawasi pemberian lisensi, pemeliharaan, inspeksi, dan audit pada bandar udara. Mereka juga bertanggung jawab untuk menyediakan informasi yang berkaitan dengan bandar udara kepada masyarakat. Selain itu, mereka juga bertugas untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan dengan bandar udara.

Keuntungan Menggunakan Jasa Otoritas Bandar Udara Wilayah II

Keuntungan utama dari menggunakan jasa Otoritas Bandar Udara Wilayah II adalah keselamatan dan kenyamanan yang diperoleh. Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh otoritas bandar udara, maka bandar udara akan lebih aman dan nyaman untuk digunakan. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk menyediakan informasi yang berkaitan dengan bandar udara, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi terbaru mengenai bandar udara.

Otoritas Bandar Udara Wilayah II juga akan memastikan bahwa semua kegiatan bandar udara berjalan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. Hal ini akan memastikan bahwa penerbangan yang dilakukan di bandar udara akan berjalan dengan aman dan lancar. Selain itu, mereka juga akan memastikan bahwa sistem navigasi udara dapat berfungsi dengan baik.

Kesimpulan

Otoritas Bandar Udara Wilayah II merupakan kelompok pemerintah yang ditugaskan untuk mengatur kegiatan seluruh bandar udara di Indonesia. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II bermarkas di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, yang memiliki alamat Jl. Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten 19110. Otoritas Bandar Udara Wilayah II bertugas untuk mengawasi penerbangan di seluruh bandar udara yang berada di wilayahnya, mengatur kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan bandar udara, dan menjaga keselamatan penerbangan. Keuntungan utama dari menggunakan jasa Otoritas Bandar Udara Wilayah II adalah keselamatan dan kenyamanan yang diperoleh.