Alamat Kantor LKPP yang Baru

LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) adalah sebuah lembaga yang berada di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Saat ini LKPP telah memiliki kantor baru, yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kav. 52-53, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kantor ini berlokasi di gedung yang luas dan memiliki fasilitas yang memadai.

Manfaat Kantor LKPP

Dilengkapi dengan fasilitas yang memadai dan lokasi yang strategis, kantor LKPP yang baru ini dapat membantu dalam memudahkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan adanya kantor ini, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah akan berjalan lebih efisien dan cepat. Selain itu, kantor ini juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung lainnya seperti perpustakaan dan ruang rapat.

Tata Cara Pengurusan

Untuk melakukan pengurusan di kantor LKPP yang baru, pihak yang bersangkutan harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan oleh LKPP. Pertama, pihak yang bersangkutan harus mengajukan permohonan untuk melakukan pengurusan di kantor LKPP yang baru. Setelah permohonan diterima, pihak yang bersangkutan harus melakukan verifikasi dokumen dan data yang dibutuhkan. Jika dokumen dan data yang diminta sudah lengkap, pihak yang bersangkutan akan mendapatkan nomor verifikasi dan dapat melanjutkan proses pengurusan di kantor LKPP yang baru.

Fasilitas yang Tersedia

Kantor LKPP yang baru ini memiliki berbagai fasilitas yang dapat membantu dalam proses pengurusan. Fasilitas yang tersedia antara lain adalah ruang rapat, perpustakaan, dan fasilitas komputer. Selain itu, kantor ini juga menyediakan berbagai layanan lain seperti layanan konsultasi, layanan informasi, dan layanan komunikasi.

Kontak dan Informasi Lainnya

Untuk informasi selengkapnya mengenai alamat dan kontak kantor LKPP yang baru, pihak yang bersangkutan dapat menghubungi Kantor Pusat LKPP di Jalan Gatot Subroto Kav. 52-53, Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain itu, untuk informasi lebih lanjut tentang proses pengurusan, pihak yang bersangkutan juga dapat menghubungi nomor telepon 021-4451334 atau melalui email di info@lkpp.go.id.

Kesimpulan

Dengan adanya kantor LKPP yang baru, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah akan berjalan lebih efisien dan cepat. Kantor ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memadai dan lokasi yang strategis, sehingga dapat membantu dalam melakukan proses pengurusan. Untuk informasi selengkapnya, pihak yang bersangkutan dapat menghubungi Kantor Pusat LKPP di Jalan Gatot Subroto Kav. 52-53, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kesimpulan

Kantor LKPP yang baru berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kav. 52-53, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kantor ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memadai dan lokasi yang strategis, sehingga dapat membantu dalam melakukan proses pengurusan. Untuk informasi selengkapnya, pihak yang bersangkutan dapat menghubungi Kantor Pusat LKPP di alamat tersebut.