Alamat Kantor KPU Kota Medan

Kota Medan merupakan salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki banyak sekali lembaga pemerintahan. Salah satunya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas mengawasi proses pemilihan umum di Indonesia. KPU Kota Medan memiliki alamat yang terletak di Jalan Sei Rampah, Kelurahan Aek Bongkal, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

KPU Kota Medan beroperasi di gedung yang berjarak sekitar 9,4 km dari pusat kota Medan. Gedung ini memiliki luas sekitar 2.000 meter persegi dan berada di Jalan Sei Rampah, Aek Bongkal, Medan Selayang. Gedung ini dibangun oleh pemerintah Kota Medan dengan dana sebesar Rp 20 miliar untuk menunjang kegiatan pemilihan umum di Kota Medan.

KPU Kota Medan bertanggung jawab terhadap segala urusan yang berhubungan dengan pemilihan umum di Kota Medan. Di bawah KPU Kota Medan, ada beberapa sub lembaga yang bertanggung jawab terhadap proses pemilihan umum di Kota Medan. Sub lembaga tersebut diantaranya adalah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Lembaga Pemantau Pemilu (LPM), dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemilihan Umum (LPPPU).

Selain mengawasi proses pemilihan umum, KPU Kota Medan juga bertanggung jawab terhadap pengawasan pelaksanaan yang ada di Kota Medan. KPU Kota Medan melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap semua pemilih, termasuk pendaftaran pemilih baru, penyusunan daftar pemilih, dan penyimpanan data pemilih. Di samping itu, KPU Kota Medan juga bertanggung jawab terhadap penyebaran informasi mengenai pemilihan umum di Kota Medan.

KPU Kota Medan juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengevaluasi proses pemilihan umum di Kota Medan. KPU Kota Medan melakukan evaluasi terhadap setiap langkah yang dilakukan oleh pemilih. Evaluasi ini diperlukan agar proses pemilihan umum di Kota Medan berjalan dengan aman dan lancar. Selain itu, KPU Kota Medan juga bertanggung jawab terhadap promosi pemilihan umum di Kota Medan.

KPU Kota Medan juga bertanggung jawab terhadap pengawasan pemilihan umum di Kota Medan. KPU Kota Medan mengawasi proses pemilihan umum dengan cara memantau seluruh aktivitas yang berhubungan dengan proses pemilihan umum. KPU Kota Medan juga bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan umum yang ada di Kota Medan.

Selain itu, KPU Kota Medan juga bertanggung jawab terhadap penyelesaian masalah yang terjadi selama proses pemilihan umum di Kota Medan. KPU Kota Medan bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang ada di Kota Medan. KPU Kota Medan juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang terjadi selama proses pemilihan umum di Kota Medan.

KPU Kota Medan juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua proses pemilihan umum di Kota Medan berjalan dengan aman dan lancar. KPU Kota Medan akan menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di Kota Medan dalam proses pemilihan umum di Kota Medan. KPU Kota Medan juga bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi mengenai pemilihan umum di Kota Medan.

KPU Kota Medan beroperasi di Jalan Sei Rampah, Aek Bongkal, Medan Selayang, Kota Medan. Bagi yang ingin menghubungi KPU Kota Medan, dapat menghubungi nomor telepon 061-456789 atau mengirim email ke info@kpumedan.go.id. KPU Kota Medan juga dapat dihubungi melalui media sosial dengan mengunjungi website resmi KPU Kota Medan di www.kpumedan.go.id atau melalui akun media sosial resmi KPU Kota Medan.

Kesimpulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan adalah lembaga pemerintahan yang bertugas mengawasi proses pemilihan umum di Kota Medan. KPU Kota Medan beroperasi di Jalan Sei Rampah, Aek Bongkal, Medan Selayang, Kota Medan. KPU Kota Medan bertanggung jawab terhadap segala urusan yang berhubungan dengan pemilihan umum di Kota Medan. Bagi yang ingin menghubungi KPU Kota Medan, dapat menghubungi nomor telepon 061-456789 atau mengirim email ke info@kpumedan.go.id.