Alamat Kantor KPP Tanah Abang 3

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang 3 adalah salah satu kantor pajak yang ada di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kantor ini memiliki tugas untuk melayani para wajib pajak yang berada di wilayah Tanah Abang dan sekitarnya. KPP Tanah Abang 3 juga memiliki banyak layanan pajak, seperti: pengisian SPT, pembayaran pajak, dll. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak yang harus dibayarkan oleh para wajib pajak di wilayahnya.

Alamat Kantor KPP Tanah Abang 3 adalah Jalan RS. Fatmawati No. 15, RT.1/RW.3, Cilandak, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430. Lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang 3 ini berada di sebelah selatan Kompleks Ruko RS. Fatmawati dan berada di sebelah utara Jalan RS. Fatmawati.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang 3 buka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB. Selain itu, kantor ini juga memiliki layanan telepon dan email yang dapat dihubungi pada jam kerja. Kontak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang 3 adalah 021-7513438, 021-7513719, dan [email protected]

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang 3 juga memiliki aplikasi online yang memudahkan para wajib pajak untuk mengirimkan berbagai macam permintaan dan masukan. Aplikasi ini bisa diakses dengan mudah melalui website resmi KPP Tanah Abang 3. Di aplikasi ini, para wajib pajak dapat melihat informasi mengenai kursus, jadwal kursus, dan sebagainya.

Selain itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang 3 juga telah menyediakan beberapa layanan online lainnya seperti aplikasi e-Filing, e-Samsat, dan E-Daerah. Aplikasi tersebut sangat berguna bagi para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak, mengirimkan laporan pajak, dan membuat pengajuan klaim pajak dengan mudah. Aplikasi ini juga memudahkan para wajib pajak untuk mengakses informasi mengenai pajak dan mengubah data pribadi mereka.

Meski demikian, segala urusan pajak di wilayah Tanah Abang tetap mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Jakarta Pusat. Oleh karena itu, para wajib pajak yang berdomisili di wilayah Tanah Abang harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menghindari masalah pajak.

Fasilitas yang Disediakan Oleh KPP Tanah Abang 3

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang 3 telah menyediakan berbagai fasilitas untuk membantu para wajib pajak dalam menyelesaikan berbagai urusan pajak mereka. Fasilitas tersebut meliputi:

  • Ruang tunggu yang luas
  • Ruang konsultasi yang nyaman
  • Layanan informasi pajak online
  • Layanan edukasi pajak
  • Layanan konsultasi online
  • Layanan konferensi online
  • Layanan e-Filing
  • Layanan e-Samsat
  • Layanan E-Daerah

Selain itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang 3 juga menyediakan berbagai layanan lain yang dapat membantu para wajib pajak dalam menyelesaikan urusan pajak mereka. Layanan tersebut meliputi:

  • Konsultasi pajak gratis
  • Informasi tentang pembayaran pajak
  • Informasi tentang pengajuan laporan pajak
  • Kursus pajak gratis
  • Informasi tentang klaim pajak
  • Informasi tentang pengurangan pajak
  • Informasi tentang pengelolaan aset dan keuangan

Pelayanan yang Diberikan Oleh KPP Tanah Abang 3

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang 3 telah menyediakan berbagai pelayanan untuk membantu para wajib pajak dalam menyelesaikan berbagai urusan pajak mereka. Layanan yang diberikan oleh KPP Tanah Abang 3 antara lain:

  • Pengajuan SPT secara online
  • Verifikasi identitas wajib pajak secara online
  • Pelayanan pembayaran pajak secara online
  • Pelayanan informasi pajak secara online
  • Pelayanan konsultasi pajak gratis
  • Pelayanan edukasi pajak secara online
  • Pelayanan verifikasi dokumen pajak secara online

Keuntungan Berurusan Pajak di KPP Tanah Abang 3

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang 3 telah memberikan berbagai keuntungan bagi para wajib pajak. Keuntungan tersebut antara lain:

  • Memudahkan para wajib pajak dalam menyelesaikan berbagai urusan pajak mereka.
  • Meningkatkan kepercayaan para wajib pajak terhadap KPP Tanah Abang 3.
  • Memudahkan para wajib pajak untuk membayar pajak secara online.
  • Memudahkan para wajib pajak untuk mengakses informasi mengenai pajak.
  • Memudahkan para wajib pajak untuk mengubah data pribadi mereka.
  • Mempermudah para wajib pajak dalam melakukan pengajuan klaim pajak.
  • Memudahkan para wajib pajak untuk mengikuti kursus pajak gratis.

Kesimpulan

<