Jika Anda berada di wilayah Jakarta V dan ingin mengunjungi Kantor Pusat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lembaga (KPKNL) Jakarta V, maka berikut adalah alamatnya: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lembaga (KPKNL) Jakarta V, Jalan H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kavling 8-10, Jakarta 12950.
Alamat kantor ini berlokasi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kantor ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kantor ini memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan memastikan bahwa proses pengawasan dan pengelolaan keuangan negara berjalan lancar.
Kantor Pusat KPKNL Jakarta V memiliki misi untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan negara. Kantor ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa prosedur pembayaran pajak yang benar dan tepat terpenuhi. Kantor ini juga akan melakukan pengawasan dan pengelolaan lembaga yang terkait dengan keuangan negara, serta memberikan saran dan dukungan teknis yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses pengawasan dan pengelolaan keuangan negara berlangsung lancar.
Kantor Pusat KPKNL Jakarta V memiliki sejumlah layanan yang ditawarkan, termasuk pelaporan, pengawasan, dan pengelolaan keuangan negara serta lembaga. Kantor ini juga menyediakan layanan konsultasi online, informasi hukum, dan petunjuk untuk mengajukan keberatan. Selain itu, kantor ini juga menyediakan berbagai macam layanan lainnya, seperti pembuatan dan pembayaran tagihan, pendaftaran barang, dan berbagai macam lainnya.
Untuk mengakses layanan yang ditawarkan oleh Kantor Pusat KPKNL Jakarta V, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lembaga (KPKNL) di www.dikpbn.go.id. Di sana Anda akan menemukan informasi tentang berbagai macam layanan yang ditawarkan oleh kantor ini, termasuk panduan tentang cara mengajukan keberatan, prosedur pembayaran pajak, dan informasi hukum.
Selain itu, jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut tentang layanan yang ditawarkan oleh Kantor Pusat KPKNL Jakarta V, Anda dapat menghubungi kantor ini melalui telepon di nomor (021) 522-00-00 atau melalui email di info@dikpbn.go.id. Anda juga dapat mengunjungi kantor ini langsung dengan menggunakan alamat di atas.
Pelayanan Kantor Pusat KPKNL Jakarta V
Kantor Pusat KPKNL Jakarta V menawarkan berbagai macam layanan, termasuk pelaporan, pengawasan, dan pengelolaan keuangan negara serta lembaga. Layanan ini akan membantu masyarakat dalam memastikan bahwa proses pengawasan dan pengelolaan keuangan negara berjalan dengan lancar dan benar. Kantor ini juga menyediakan layanan konsultasi online, informasi hukum, dan petunjuk untuk mengajukan keberatan.
Selain itu, Kantor Pusat KPKNL Jakarta V juga menyediakan layanan lainnya, seperti pembuatan dan pembayaran tagihan, pendaftaran barang, dan berbagai macam lainnya. Dengan layanan ini, masyarakat dapat mempermudah proses pengawasan dan pengelolaan keuangan negara. Selain itu, kantor ini juga memberikan layanan konsultasi dan dukungan teknis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Fasilitas Kantor Pusat KPKNL Jakarta V
Kantor Pusat KPKNL Jakarta V memiliki fasilitas lengkap untuk membantu masyarakat yang ingin menggunakan layanan yang ditawarkan oleh kantor ini. Fasilitas tersebut antara lain: ruang tunggu, ruang konferensi, ruang kerja, dan fasilitas komputer. Selain itu, kantor ini juga menyediakan Wi-Fi gratis untuk memudahkan akses ke layanan yang ditawarkan oleh kantor ini.
Kantor Pusat KPKNL Jakarta V juga memiliki kantin yang dapat digunakan oleh para pengunjung. Kantin ini menyediakan berbagai macam makanan dan minuman yang dapat dinikmati oleh para pengunjung. Kantor ini juga menyediakan fasilitas lain seperti tempat parkir mobil, toilet, dan peralatan kebersihan.
Jam Operasional Kantor Pusat KPKNL Jakarta V
Kantor Pusat KPKNL Jakarta V buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 09.00-17.00 WIB. Kantor ini juga buka setiap Sabtu, pukul 09.00-13.00 WIB. Kantor ini tutup untuk libur nasional dan hari libur lainnya.
Kesimpulan
Kantor Pusat KPKNL Jakarta V adalah sebuah kantor yang berlokasi di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kantor ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kantor ini memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan memastikan bahwa proses pengawasan dan pengelolaan keuangan negara berjalan lancar. Kantor ini menawarkan berbagai macam layanan, termasuk pelaporan, pengawasan, dan pengelolaan keuangan negara serta lembaga. Kantor ini memiliki fasilitas lengkap dan jam operasional yang dapat memudahkan masyarakat untuk menggunakan layanan yang ditawarkan oleh kantor ini.