Alamat Kantor KPI Sumatera Utara: Siap Membantu Masyarakat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dibentuk sebagai bentuk pelaksanaan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemilu. KPU Sumatera Utara didirikan pada tahun 2020. Wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara. Tujuan utama dari KPU Sumatera Utara adalah memastikan bahwa proses pemilu di wilayah ini berlangsung dengan lancar dan jujur.

KPU Sumatera Utara memiliki Kantor Pusat di Kota Medan, ibu kota Provinsi Sumatera Utara. Kantor ini menangani semua urusan yang berhubungan dengan KPU dan proses pemilu di wilayah ini. Kantor Pusat KPU Sumatera Utara bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan pemilu dan KPU.

Alamat Kantor KPI Sumatera Utara

Alamat Kantor Pusat KPU Sumatera Utara adalah Jl. Gajah Mada No. 6, Kota Medan, Sumatera Utara 20123. Anda dapat menghubungi Kantor Pusat KPU Sumatera Utara melalui nomor telepon (061) 751 3637 atau melalui surel info@kpusumut.go.id. Kantor Pusat KPU Sumatera Utara akan membantu Anda dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pemilu dan KPU.

Layanan yang Diberikan oleh KPI Sumatera Utara

KPU Sumatera Utara menyediakan berbagai layanan untuk membantu masyarakat dalam proses pemilu. Layanan tersebut antara lain:

  • Pembuatan dan perbaharuan data pemilih.
  • Penyampaian informasi tentang pemilu.
  • Penguatan kesadaran hukum tentang pemilu.
  • Pengawasan terhadap proses pemilu.
  • Pembinaan dan pendidikan bagi petugas pemilu.

Selain itu, KPU Sumatera Utara juga memiliki berbagai fasilitas lainnya seperti ruang rapat, ruang pelatihan, ruang pertemuan, ruang administrasi, dan lain sebagainya untuk membantu proses pemilu berlangsung dengan baik.

Kontak KPI Sumatera Utara

KPU Sumatera Utara akan dengan senang hati membantu Anda dalam menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan pemilu dan KPU. Anda dapat menghubungi Kantor Pusat KPU Sumatera Utara melalui nomor telepon (061) 751 3637 atau melalui surel info@kpusumut.go.id.

Kantor KPI di Berbagai Wilayah di Sumatera Utara

KPU Sumatera Utara memiliki beberapa kantor di berbagai wilayah di Provinsi Sumatera Utara. Kantor-kantor tersebut antara lain:

  • Kantor KPU Kabupaten Aceh Tamiang, Jl. Diponegoro No. 24, Aceh Tamiang.
  • Kantor KPU Kabupaten Asahan, Jl. Pemuda No. 3, Asahan.
  • Kantor KPU Kabupaten Batubara, Jl. Jenderal Sudirman No. 88, Batubara.
  • Kantor KPU Kabupaten Dairi, Jl. Sultan Agung No. 32, Dairi.
  • Kantor KPU Kabupaten Mandailing Natal, Jl. Dr. Sutomo No. 15, Mandailing Natal.

Selain itu, KPU Sumatera Utara juga memiliki beberapa kantor di berbagai kota di Provinsi Sumatera Utara seperti:

  • Kantor KPU Kota Medan, Jl. Tjilik Riwut No. 10, Medan.
  • Kantor KPU Kota Binjai, Jl. Pemuda No. 53, Binjai.
  • Kantor KPU Kota Sibolga, Jl. Diponegoro No. 80, Sibolga.
  • Kantor KPU Kota Padang Sidempuan, Jl. Jenderal Sudirman No. 88, Padang Sidempuan.
  • Kantor KPU Kota Pematangsiantar, Jl. Padang Taman No. 12, Pematangsiantar.

Kesimpulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara adalah bentuk pelaksanaan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemilu di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Kantor Pusat KPU Sumatera Utara berlokasi di Kota Medan dan dapat dihubungi melalui nomor telepon (061) 751 3637 atau melalui surel info@kpusumut.go.id. KPU Sumatera Utara juga memiliki berbagai kantor di kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara. KPU Sumatera Utara siap membantu masyarakat dalam proses pemilu.