Alamat Kantor Komisi X DPR RI

Komisi X DPR RI atau Komisi Keuangan, Keuangan dan Keuangan Internasional adalah salah satu dari 10 komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Komisi ini memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian keuangan sebagai salah satu dari lima unsur dalam pengawasan DPR RI.

Kantor Komisi X DPR RI berada di Gedung Nusantara II, Lantai 3, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta. Kantor ini dibuka setiap harinya, Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Kantor ini juga memiliki kontak telepon untuk berkomunikasi dengan anggota Komisi X DPR RI. Nomor telepon yang dapat dihubungi adalah (021) 573-2107 atau (021) 573-2106.

Komisi X DPR RI memiliki anggota yang terdiri dari 20 anggota yang dipilih oleh wakil rakyat dari daerah pemilihan di seluruh Indonesia. Pemilihan anggota tersebut dilakukan berdasarkan prinsip proporional representasi dan mencerminkan rasio pemilihan. Komisi ini dipimpin oleh seorang ketua, yang juga merupakan anggota DPR RI yang dipilih oleh wakil rakyat.

Tugas dan Fungsi Komisi X DPR RI

Komisi X DPR RI bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian keuangan. Selain itu, Komisi juga memiliki tugas lain, di antaranya:

  • Membina dan mengawasi pengelolaan keuangan Negara dan lembaga-lembaga pemerintah.
  • Membina dan mengawasi pengelolaan anggaran Negara dan lembaga-lembaga pemerintah.
  • Membina dan mengawasi pengelolaan keuangan internasional dan transaksi-transaksi internasional.
  • Membina dan mengawasi penyelenggaraan pajak, bea dan cukai serta kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan keuangan Negara.
  • Membina dan mengawasi penggunaan dana desa.

Komisi X DPR RI juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas lembaga-lembaga pemerintah, baik yang berada di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Selain itu, Komisi juga dapat melakukan survei dan penelitian tentang masalah keuangan Negara dan mengusulkan program-program keuangan Negara.

Struktur Organisasi Komisi X DPR RI

Komisi X DPR RI memiliki struktur organisasi yang terbagi menjadi tiga bagian, yaitu: Bagian Umum, Bagian Pengawasan, dan Bagian Pembinaan. Bagian Umum bertanggung jawab untuk melakukan tugas-tugas administratif, serta menyelenggarakan rapat-rapat anggota Komisi. Bagian Pengawasan bertugas untuk melakukan pengawasan atas lembaga-lembaga pemerintah, serta menyelenggarakan pemeriksaan atas pelaksanaan keuangan Negara. Bagian Pembinaan bertugas untuk melakukan pembinaan atas lembaga-lembaga pemerintah, serta menyelenggarakan penyuluhan dan pelatihan tentang masalah keuangan Negara.

Keanggotaan Komisi X DPR RI

Keanggotaan Komisi X DPR RI terdiri dari 20 anggota yang dipilih oleh wakil rakyat dari daerah pemilihan di seluruh Indonesia. Pemilihan anggota tersebut dilakukan berdasarkan prinsip proporional representasi dan mencerminkan rasio pemilihan. Anggota-anggota Komisi ini merupakan orang yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang keuangan, ekonomi dan hukum.

Mekanisme Pengambilan Keputusan di Komisi X DPR RI

Komisi X DPR RI menggunakan mekanisme pengambilan keputusan yang disebut “Konsensus”. Konsensus adalah sebuah proses dimana semua anggota Komisi mencapai kesepakatan melalui diskusi dan pertukaran informasi. Setiap anggota Komisi diberi kesempatan untuk memberikan pendapat dan menyampaikan argumentasi mereka. Setelah semua anggota mencapai kesepakatan, maka keputusan tersebut diputuskan.

Hak Anggota Komisi X DPR RI

Setiap anggota Komisi X DPR RI memiliki hak-hak dasar yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berikut adalah hak-hak anggota Komisi:

  • Mendapatkan informasi yang diperlukan dari lembaga-lembaga pemerintah.
  • Mendapatkan akses ke lokasi tempat pemeriksaan.
  • Mendapatkan bantuan teknis untuk melaksanakan tugas Komisi.
  • Mendapatkan perlindungan ketika melaksanakan tugas Komisi.
  • Mendapatkan imbalan dalam bentuk honorarium untuk melaksanakan tugas Komisi.

Kesimpulan

Komisi X DPR RI merupakan salah satu dari 10 komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kantor Komisi X DPR RI berada di Gedung Nusantara II, Lantai 3, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta. Komisi ini memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian keuangan sebagai salah satu dari lima unsur dalam pengawasan DPR RI. Komisi ini dipimpin oleh seorang ketua, yang juga merupakan anggota DPR RI yang dipilih oleh wakil rakyat. Mekanisme pengambilan keputusan di Komisi X DPR RI adalah melalui proses konsensus. Selain itu, setiap anggota Komisi X DPR RI juga memiliki hak-hak dasar yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.