Alamat Kantor Komisi Ombudsman Republik Indonesia

Komisi Ombudsman Republik Indonesia (KORI) adalah Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 yang berfungsi untuk memberikan perlindungan, pengawasan, dan pembinaan hak-hak warga negara atas pelayanan publik yang baik. KORI merupakan salah satu lembaga independen dalam pemerintahan yang berfungsi untuk menjadi sarana dan pengawas bagi menjaga hak-hak warga negara dari tindakan pemerintah yang tidak sesuai dengan hukum. Agar warga negara dapat mengajukan permohonan ke KORI, terlebih dahulu harus mengetahui alamat kantor KORI.

Tempat Kantor Komisi Ombudsman Republik Indonesia

Kantor KORI berada di Jalan Gajah Mada No. 7, Jakarta Pusat. Bentuk bangunan kantor KORI yang berwarna putih ini juga sebagai markas dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam hal ini, KORI berada di lantai 3 gedung tersebut. Gedung MPR ini juga merupakan bagian dari Kompleks Istana Negara yang berada di tengah kota Jakarta.

Jam Operasional KORI

Jam operasional KORI adalah dari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB. Dimana terdapat beberapa ruangan yang menjadi tempat untuk melakukan berbagai kegiatan KORI. Seperti ruangan rapat, ruangan administrasi, ruangan keuangan, ruangan pelayanan, ruangan layanan informasi bagi masyarakat, dan ruangan lainnya yang terkait dengan kegiatan KORI.

Layanan Pelayanan KORI

KORI memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam menangani berbagai keluhan atas tindakan pemerintah yang tidak sesuai dengan hukum. Pelayanan ini diberikan dalam bentuk pertemuan maupun konsultasi yang dihadiri oleh petugas KORI. Selain itu, KORI juga menyediakan ruangan ruangan khusus untuk melayani masyarakat yang ingin mengajukan keluhan ataupun informasi lainnya yang berkaitan dengan tindakan pemerintah yang tidak sesuai dengan hukum.

Fasilitas Lainnya

Selain ruangan ruangan yang disebutkan di atas, KORI juga menyediakan fasilitas lainnya yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Seperti ruangan khusus untuk melayani pengaduan masyarakat, ruangan untuk membantu masyarakat yang mengalami masalah hukum, dan ruangan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum. Selain itu, KORI juga memiliki website dan media sosial untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan pengaduan ataupun informasi lainnya yang berkaitan dengan tindakan pemerintah yang tidak sesuai dengan hukum.

Kelebihan KORI

Masyarakat dapat mengakses layanan KORI dengan mudah. KORI juga memiliki ruangan khusus untuk melayani masyarakat. Selain itu, KORI juga memiliki website dan media sosial untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan pengaduan ataupun informasi lainnya yang berkaitan dengan tindakan pemerintah yang tidak sesuai dengan hukum. Selain itu, KORI juga menyediakan ruangan ruangan khusus untuk membantu masyarakat yang mengalami masalah hukum.

Kelemahan KORI

KORI memiliki jam operasional yang terbatas yaitu pukul 08.00 – 16.00 WIB hanya pada hari kerja saja. Hal ini dapat menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengajuan keluhan ataupun informasi lainnya yang berkaitan dengan tindakan pemerintah yang tidak sesuai dengan hukum. Selain itu, ruangan ruangan yang disediakan KORI untuk melayani masyarakat juga tidak cukup untuk melayani semua masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, karena ruangan tersebut hanya terbatas untuk satu orang.

Kesimpulan

Komisi Ombudsman Republik Indonesia (KORI) merupakan salah satu lembaga independen dalam pemerintahan yang berfungsi untuk memberikan perlindungan, pengawasan, dan pembinaan hak-hak warga negara atas pelayanan publik yang baik. Alamat kantor KORI berada di Jalan Gajah Mada No. 7, Jakarta Pusat dan jam operasionalnya adalah dari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB. KORI memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam menangani berbagai keluhan atas tindakan pemerintah yang tidak sesuai dengan hukum dan juga memiliki beberapa ruangan yang menjadi tempat untuk melakukan berbagai kegiatan KORI. Meskipun KORI memiliki kelebihan-kelebihan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, namun masih ada kelemahan-kelemahan seperti jam operasional yang terbatas dan ruangan yang tidak cukup untuk melayani semua masyarakat.