Alamat Kantor Kelurahan Pluit

Kelurahan Pluit adalah sebuah wilayah administratif di Jakarta Utara. Wilayah ini mencakup sejumlah kawasan yang berada di dekat pelabuhan dan jembatan utama di sebelah utara ibu kota. Kantor Kelurahan Pluit adalah tempat di mana warga dapat datang untuk mendapatkan layanan administratif. Kantor Kelurahan Pluit juga menyediakan berbagai macam layanan, seperti verifikasi surat, pengurusan ijin, dan layanan lainnya.

Lokasi Kantor Kelurahan Pluit

Kantor Kelurahan Pluit terletak di Jalan Pluit Indah Raya No. 5, RT.2/RW.2, Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Kantor Kelurahan Pluit terletak di Jalan Pluit Indah Raya dan berdekatan dengan beberapa tempat penting di kawasan ini, seperti Pasar Pluit, Plaza Pluit, dan lainnya. Kantor Kelurahan Pluit juga berdekatan dengan beberapa jembatan utama, seperti Jembatan Pluit, Jembatan Taman Bambu, dan Jembatan Penjaringan. Lokasinya juga dekat dengan Pelabuhan Muara Angke.

Jam Operasional Kantor Kelurahan Pluit

Kantor Kelurahan Pluit buka setiap hari Senin sampai Sabtu dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun, jam operasional ini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada adanya kegiatan rutin atau khusus. Kantor Kelurahan Pluit juga menyelenggarakan layanan konsultasi umum setiap hari Jumat jam 10.00 hingga 12.00 WIB. Untuk layanan konsultasi khusus, warga harus menghubungi Kantor Kelurahan Pluit terlebih dahulu untuk membuat janji.

Layanan yang Tersedia di Kantor Kelurahan Pluit

Kantor Kelurahan Pluit menyediakan berbagai macam layanan, seperti verifikasi surat, pengurusan ijin, dan layanan lainnya. Kantor Kelurahan Pluit juga menyediakan layanan konsultasi umum bagi warga setiap hari Jumat jam 10.00 hingga 12.00 WIB. Selain itu, Kantor Kelurahan Pluit juga menyediakan beberapa layanan khusus, seperti pengurusan sertifikat tanah, pengurusan surat keterangan usaha, pengurusan kartu Tanda Penduduk, dan lainnya.

Prosedur Pengurusan Ijin di Kantor Kelurahan Pluit

Untuk mengurus ijin di Kantor Kelurahan Pluit, warga harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat permohonan, identitas pemohon, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah itu, warga harus datang ke Kantor Kelurahan Pluit untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, dan menunggu proses persetujuan. Setelah itu, warga harus mengambil ijin yang telah disetujui di Kantor Kelurahan Pluit.

Kontak Kantor Kelurahan Pluit

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Kelurahan Pluit, warga bisa menghubungi Kantor Kelurahan Pluit di nomor telepon 021-66678867 atau mengirim email ke alamat email info@kelurahanpluit.go.id. Warga juga bisa mengunjungi situs web resmi Kantor Kelurahan Pluit di www.kelurahanpluit.go.id untuk mengetahui informasi terbaru mengenai layanan dan kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Kelurahan Pluit.

Kesimpulan

Kantor Kelurahan Pluit adalah tempat di mana warga dapat datang untuk mendapatkan layanan administratif. Kantor Kelurahan Pluit berlokasi di Jalan Pluit Indah Raya No. 5, RT.2/RW.2, Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Kantor Kelurahan Pluit buka setiap hari senin sampai sabtu dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kantor Kelurahan Pluit menyediakan berbagai macam layanan, seperti verifikasi surat, pengurusan ijin, dan layanan lainnya. Warga yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang Kantor Kelurahan Pluit bisa menghubungi Kantor Kelurahan Pluit melalui nomor telepon atau email, atau bisa juga mengunjungi situs web resmi Kantor Kelurahan Pluit.