Alamat Kantor Kelurahan Leuwinanggung, Depok

Kelurahan Leuwinanggung merupakan salah satu kelurahan yang terletak di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok. Letaknya yang strategis, yaitu di Jalan Leuwinanggung No. 8, membuat banyak orang mampir untuk mencari informasi. Apalagi di lokasi ini juga terdapat Kantor Kelurahan Leuwinanggung yang menjadi tempat administrasi warga setempat. Berikut adalah kutipan tentang alamat kantor kelurahan Leuwinanggung, Depok.

Alamat dan Peta Lokasi Kantor Kelurahan Leuwinanggung

Kantor Kelurahan Leuwinanggung berlokasi di Jalan Leuwinanggung No. 8, Desa Leuwinanggung, Kecamatan Beji, Kota Depok. Peta lokasi kantor kelurahan ini dapat dilihat melalui Google Maps. Koordinat lokasi kantor kelurahan Leuwinanggung adalah 6.384785, 106.814096.

Jam Buka dan Tutup Kantor Kelurahan Leuwinanggung

Kantor Kelurahan Leuwinanggung buka setiap hari Senin hingga Jumat pada jam kerja, yaitu pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu, kantor Kelurahan Leuwinanggung akan tutup pada jam 12.00 siang. Jadi, pastikan Anda datang ke kantor kelurahan Leuwinanggung sesuai dengan jam buka kantor.

Fasilitas Kantor Kelurahan Leuwinanggung

Kantor Kelurahan Leuwinanggung memiliki fasilitas yang memadai, seperti ruang administrasi, ruang tunggu, ruang rapat, ruang pengadilan dan lain sebagainya. Kantor juga dilengkapi dengan komputer, printer, dan scanner untuk membantu proses administrasi. Selain itu, kantor juga dilengkapi dengan alat-alat untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga.

Layanan Kantor Kelurahan Leuwinanggung

Kantor Kelurahan Leuwinanggung menyediakan berbagai layanan, seperti penerbitan surat keterangan, pengurusan surat ijin usaha, pengurusan izin reklame, pengurusan surat ijin keramaian, pembuatan KTP, pengurusan surat keterangan kehilangan dan lain sebagainya. Kantor Kelurahan Leuwinanggung juga menyediakan layanan konsultasi kepada masyarakat tentang berbagai masalah yang terkait dengan kelurahan.

Peraturan Kantor Kelurahan Leuwinanggung

Di Kantor Kelurahan Leuwinanggung, ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung. Di antaranya adalah tidak diperbolehkan membawa senjata, minuman keras dan rokok ke dalam kantor. Selain itu, pengunjung juga harus mengikuti peraturan lain yang ditentukan oleh Kantor Kelurahan Leuwinanggung.

Kontak Kantor Kelurahan Leuwinanggung

Jika Anda ingin menghubungi Kantor Kelurahan Leuwinanggung, Anda dapat menghubungi melalui nomor telepon (021) 2983-9987. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi melalui alamat email: kantor_leuwinanggung@depok.go.id. Anda juga dapat menghubungi Kantor Kelurahan Leuwinanggung melalui media sosial di akun Instagram @kelurahanleuwinanggung.

Kesimpulan

Kantor Kelurahan Leuwinanggung merupakan salah satu kantor kelurahan yang terletak di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok. Kantor ini berlokasi di Jalan Leuwinanggung No. 8. Kantor ini buka setiap hari Senin hingga Jumat pada jam 08.00 hingga 16.00 WIB dan Sabtu pada jam 12.00 siang. Kantor ini memiliki fasilitas yang memadai serta menyediakan berbagai layanan dan peraturan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung. Jika Anda ingin menghubungi Kantor Kelurahan Leuwinanggung, Anda dapat menghubungi melalui nomor telepon (021) 2983-9987 atau email: kantor_leuwinanggung@depok.go.id.