Alamat Kantor Kelurahan Jati Pulo

Kelurahan Jati Pulo adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kantor Kelurahan Jati Pulo berlokasi di Jalan Jati Pulo Raya No. 3, RT. 13/RW. 4, Jati Pulo, Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11740. Lokasinya berada di sebelah utara Stasiun KRL Cengkareng.

Kantor Kelurahan Jati Pulo merupakan salah satu kantor pelayanan yang memberikan layanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Cengkareng. Di kantor ini, masyarakat dapat mendapatkan informasi dan layanan tentang pengurusan surat-surat keterangan seperti SKCK, KTP, Akte Kelahiran, dan masih banyak lagi.

Selain itu, masyarakat dapat juga mengurus pembuatan IMB dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Kantor kelurahan juga menyediakan layanan lain seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan layanan lainnya yang berkaitan dengan masalah administrasi.

Jam Operasional Kantor Kelurahan Jati Pulo

Kantor Kelurahan Jati Pulo buka setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu ditutup.

Ketika berada di dalam Kantor Kelurahan Jati Pulo, masyarakat diharapkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun antiseptik.

Fasilitas di Kantor Kelurahan Jati Pulo

Kantor Kelurahan Jati Pulo menyediakan berbagai macam fasilitas untuk memudahkan para pengunjung dalam mengurus berbagai macam macam surat-surat keterangan. Di sini terdapat ruang tunggu untuk para pengunjung, ruang kerja petugas, ruang konsultasi, ruang administrasi, ruang pelayanan, dan lain-lain.

Kantor Kelurahan Jati Pulo juga dilengkapi dengan berbagai macam alat dan peralatan untuk membantu petugas dalam memberikan layanan yang terbaik kepada para pengunjung. Di kantor ini juga terdapat komputer, printer, scanner, dan lain-lain.

Cara Mengurus Surat-Surat di Kantor Kelurahan Jati Pulo

Untuk mengurus surat-surat di Kantor Kelurahan Jati Pulo, masyarakat harus membuat janji terlebih dahulu. Setelah itu, para pengunjung harus mengisi formulir permohonan surat yang tersedia di kantor. Setelah selesai mengisi formulir, para pengunjung harus membayar biaya administrasi yang berlaku.

Kemudian, para pengunjung harus menunjukkan dokumen-dokumen persyaratan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, dan dokumen lain yang berkaitan dengan surat-surat yang akan diajukan. Setelah itu, petugas akan memproses surat-surat tersebut dan akan dikirimkan kepada pengunjung.

Prosedur Pembayaran di Kantor Kelurahan Jati Pulo

Untuk membayar biaya administrasi yang berlaku, para pengunjung dapat melakukannya melalui transfer bank atau bayar di tempat. Jika para pengunjung memilih untuk transfer bank, maka para pengunjung harus melakukan transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh Kantor Kelurahan Jati Pulo. Jika para pengunjung memilih untuk membayar di tempat, maka para pengunjung harus datang ke kantor dan membayar biaya administrasi yang berlaku di kantor.

Kontak Kantor Kelurahan Jati Pulo

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kantor Kelurahan Jati Pulo, masyarakat dapat menghubungi kantor melalui nomor telepon 021-547-3745 atau melalui surel kelurahanjatipulo@gmail.com. Masyarakat juga dapat mengunjungi website resmi kantor kelurahan di http://kelurahanjatipulo.go.id/.

Kesimpulan

Kantor Kelurahan Jati Pulo merupakan salah satu kantor pelayanan yang memberikan layanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Di kantor ini, masyarakat dapat mendapatkan informasi dan layanan tentang pengurusan surat-surat keterangan seperti SKCK, KTP, Akte Kelahiran, dan masih banyak lagi. Kantor Kelurahan Jati Pulo buka setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.