Alamat Kantor Kelurahan Cinere Depok

Kelurahan Cinere adalah salah satu kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok. Kelurahan Cinere memiliki luas wilayah sekitar 2.906 hektar, dan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2018, Kelurahan Cinere memiliki penduduk sebanyak 70.822 jiwa.

Kelurahan Cinere memiliki Kantor Kelurahan yang berfungsi sebagai tempat untuk melayani dan membantu masyarakat yang tinggal di wilayah kelurahan ini. Kantor Kelurahan Cinere memiliki beberapa tugas dan fungsi seperti melayani masyarakat mengenai proses pengurusan surat-surat seperti surat pengantar, surat keterangan, surat keterangan keramaian, dan juga melayani keluhan masyarakat mengenai masalah yang terjadi di wilayah Kelurahan Cinere.

Alamat Kantor Kelurahan Cinere Depok adalah Jl. Raya Jamin Ginting No. 1, Kelurahan Cinere, Kecamatan Beji, Kota Depok. Kantor Kelurahan Cinere Depok buka dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Ketika Anda ingin mengunjungi Kantor Kelurahan Cinere Depok, Anda harus membawa identitas diri seperti KTP atau SIM; jika Anda datang untuk membuat surat keterangan, maka Anda harus membawa berkas pendukung seperti surat keterangan dari RT/RW, fotokopi KTP, dan juga surat pengantar dari pengurus RT/RW setempat.

Selain itu, Kantor Kelurahan Cinere Depok juga menyediakan layanan berupa penerbitan Surat Domisili bagi warga Kelurahan Cinere yang ingin mendapatkan surat domisili secara resmi. Untuk mendapatkan Surat Domisili, Anda harus mengajukan permohonan kepada Kantor Kelurahan Cinere Depok dengan membawa KTP dan juga Surat Pengantar dari RT/RW.

Kantor Kelurahan Cinere Depok juga menyelenggarakan program pelayanan publik yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di wilayah Kelurahan Cinere. Program pelayanan publik ini meliputi berbagai macam layanan seperti penyuluhan tentang pengelolaan sampah, penyuluhan tentang kesehatan lingkungan, dan juga pelatihan tentang pengelolaan keuangan dan investasi.

Selain itu, Kantor Kelurahan Cinere Depok juga melayani pengurusan surat izin usaha bagi masyarakat yang ingin membuka usaha di wilayah Kelurahan Cinere. Syarat-syarat untuk mendapatkan izin usaha adalah Anda harus mengajukan permohonan kepada Kantor Kelurahan Cinere Depok dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Surat Pengantar dari RT/RW, dan juga fotokopi KK.

Kantor Kelurahan Cinere Depok juga melayani pengurusan sertifikat hak milik atas tanah yang terletak di wilayah Kelurahan Cinere. Untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah ini, Anda harus mengajukan permohonan kepada Kantor Kelurahan Cinere Depok dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Surat Pengantar dari RT/RW, Surat Keterangan dari Dinas Pertanahan, dan juga fotokopi KK.

Kantor Kelurahan Cinere Depok juga menyelenggarakan berbagai macam kegiatan sosial seperti kegiatan pemberdayaan, kegiatan pengajian, kegiatan pengmas, dan juga kegiatan donasi bagi masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh Kantor Kelurahan Cinere Depok ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tinggal di wilayah Kelurahan Cinere.

Kesimpulan

Kantor Kelurahan Cinere Depok merupakan sebuah lembaga yang menyediakan berbagai macam layanan untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Kelurahan Cinere. Kantor Kelurahan Cinere Depok berada di Jl. Raya Jamin Ginting No. 1, Kelurahan Cinere, Kecamatan Beji, Kota Depok dan buka dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB. Kantor Kelurahan Cinere Depok juga menyelenggarakan berbagai macam program pelayanan publik, pengurusan surat-surat resmi, sertifikat hak milik atas tanah, dan juga kegiatan sosial guna membantu masyarakat yang tinggal di wilayah Kelurahan Cinere.