Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh

Kejaksaan tinggi adalah salah satu lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan di Aceh. Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati Aceh) menangani berbagai masalah hukum yang terkait dengan masalah hukum di Aceh. Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh berlokasi di pusat kota Banda Aceh dan merupakan bagian dari Yayasan Kejaksaan Tinggi Aceh. Kejaksaan Tinggi Aceh berdiri sejak tahun 2002 dan berperan penting dalam pemeliharaan keamanan dan kedamaian di Aceh.

Fungsi dan Tujuan Kejaksaan Tinggi Aceh

Kejaksaan Tinggi Aceh dibentuk untuk melakukan tugas pemerintahan di Aceh. Fungsi utama Kejaksaan Tinggi adalah untuk menyelidiki dan mengadili tindak pidana khusus, mengawasi pelaksanaan putusan hakim, dan mengatur pengadilan. Kejaksaan Tinggi juga bertanggung jawab untuk menyelidiki dan mengadili tindak pidana yang terjadi di Aceh. Selain itu, Kejaksaan Tinggi berperan dalam memberikan saran dan bimbingan kepada pemerintah daerah dan pengadilan.

Alamat dan Kontak Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh berlokasi di Jl. Cut Meutia No. 5, Banda Aceh. Kejaksaan Tinggi Aceh juga memiliki beberapa kantor cabang di berbagai kabupaten di Aceh. Untuk informasi lebih lanjut tentang Kejaksaan Tinggi Aceh atau untuk mengajukan pertanyaan, Anda dapat menghubungi Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh melalui telepon di (0651) 748-9000 atau melalui email ke kejati.aceh@acehprov.go.id.

Struktur Organisasi Kejaksaan Tinggi Aceh

Struktur organisasi Kejaksaan Tinggi Aceh didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Tinggi Aceh. Struktur organisasi terdiri dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Sekretaris Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kepala Sub Bagian Keuangan. Organisasi ini juga terdiri dari beberapa subbagian, termasuk Sub Bagian Hukum dan Sub Bagian Kepegawaian, serta beberapa unit kerja.

Layanan Kejaksaan Tinggi Aceh

Kejaksaan Tinggi Aceh menyediakan berbagai layanan untuk masyarakat Aceh. Layanan ini meliputi layanan konsultasi hukum, layanan pengaduan hukum, layanan proses mediasi, layanan informasi hukum, dan layanan pengaduan online. Layanan ini sangat berguna bagi masyarakat Aceh dalam memahami dan memenuhi hak mereka.

Penyelidikan dan Penuntutan di Kejaksaan Tinggi Aceh

Penyelidikan dan penuntutan di Kejaksaan Tinggi Aceh diselenggarakan secara ketat. Penyelidikan adalah proses untuk mengumpulkan bukti yang relevan tentang tindak pidana yang terjadi di Aceh. Penuntutan adalah proses untuk mempresentasikan bukti yang relevan kepada hakim untuk menentukan tuduhan. Penyelidikan dan penuntutan merupakan bagian penting dari tugas Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kejaksaan Tinggi Aceh dan Yayasan Kejaksaan Tinggi Aceh

Kejaksaan Tinggi Aceh bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas pemerintahan di Aceh. Yayasan Kejaksaan Tinggi Aceh adalah lembaga yang didirikan untuk mendukung dan meningkatkan kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh. Yayasan ini bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, dan mengembangkan dan menyebarkan informasi hukum di Aceh.

Tugas Lain Kejaksaan Tinggi Aceh

Kejaksaan Tinggi Aceh juga bertanggung jawab untuk menyelenggarakan seminar hukum, pelatihan, dan berbagai kegiatan lainnya. Kejaksaan Tinggi Aceh juga bertanggung jawab untuk memberikan saran dan bimbingan kepada pemerintah daerah dan pengadilan di Aceh. Kejaksaan Tinggi Aceh juga bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan putusan hakim di Aceh.

Kolaborasi Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Instansi Lain

Kejaksaan Tinggi Aceh juga bekerja sama dengan berbagai instansi lain di Aceh, seperti Polisi Daerah Banda Aceh, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan instansi lain ini untuk memelihara keamanan dan kedamaian di Aceh.

Kesimpulan

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh berlokasi di pusat kota Banda Aceh dan memiliki beberapa kantor cabang di berbagai kabupaten di Aceh. Fungsi utama Kejaksaan Tinggi adalah untuk menyelidiki dan mengadili tindak pidana khusus, mengawasi pelaksanaan putusan hakim, dan mengatur pengadilan. Kejaksaan Tinggi juga bertanggung jawab untuk memberikan saran dan bimbingan kepada pemerintah daerah dan pengadilan. Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan berbagai instansi lain di Aceh untuk memelihara keamanan dan kedamaian di Aceh.