alamat kantor kejaksaan blitar

Alamat Kantor Kejaksaan Blitar

Kejaksaan Blitar merupakan salah satu kejaksaan yang ada di Indonesia. Kantor Kejaksaan Blitar berlokasi di Jalan Dr. Wahidin No. 38, Blitar. Kejaksaan Blitar berdiri sejak tahun 2004 dan beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00. Kejaksaan Blitar merupakan salah satu bagian dari Kejaksaan Negeri Blitar yang menangani berbagai macam kasus hukum.

Kegiatan Kejaksaan Blitar

Kejaksaan Blitar memiliki berbagai macam kegiatan yang bertujuan untuk menangani berbagai macam kasus hukum. Selain itu, Kejaksaan Blitar juga berperan penting dalam pelayanan terhadap masyarakat. Kejaksaan Blitar juga bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan, penuntutan, pengawalan, dan pengadilan di wilayah Blitar. Kejaksaan Blitar juga bertanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Layanan Kejaksaan Blitar

Kejaksaan Blitar menyediakan berbagai macam layanan bagi masyarakat. Layanan yang disediakan oleh Kejaksaan Blitar diantaranya adalah layanan konseling, layanan advokasi, layanan penerangan hukum, layanan teknis, layanan hukum, dan layanan administrasi. Selain itu, Kejaksaan Blitar juga menyediakan berbagai macam pelatihan, sosialisasi, dan edukasi hukum bagi masyarakat di wilayah Blitar.

Tim Kejaksaan Blitar

Untuk menjamin pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, Kejaksaan Blitar memiliki tim yang terdiri dari para jaksa, staf, dan ahli hukum. Tim Kejaksaan Blitar terdiri dari para jaksa yang memiliki kompetensi hukum untuk menangani berbagai macam kasus. Para staf yang bekerja di Kejaksaan Blitar juga berperan penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu, Kejaksaan Blitar juga memiliki tim ahli hukum yang dapat menyediakan solusi hukum yang komprehensif bagi masyarakat.

Tugas Kejaksaan Blitar

Kejaksaan Blitar memiliki tugas untuk melindungi dan mempertahankan hak-hak masyarakat di wilayah Blitar. Selain itu, Kejaksaan Blitar juga berperan penting dalam menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan masyarakat. Kejaksaan Blitar juga berperan penting dalam memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum bagi masyarakat di wilayah Blitar. Di samping itu, Kejaksaan Blitar juga berperan penting dalam menyelenggarakan pelatihan, sosialisasi, dan edukasi hukum bagi masyarakat di wilayah Blitar.

Fasilitas Kejaksaan Blitar

Kejaksaan Blitar memiliki fasilitas yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum. Fasilitas yang tersedia di Kejaksaan Blitar diantaranya adalah ruang konseling, ruang rapat, ruang baca, ruang sidang, dan ruang penyelidikan. Selain itu, Kejaksaan Blitar juga memiliki fasilitas lain seperti komputer, printer, dan internet. Fasilitas ini dapat membantu Kejaksaan Blitar dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Hubungan Kejaksaan Blitar Dengan Masyarakat

Kejaksaan Blitar selalu berupaya untuk membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. Kejaksaan Blitar juga sering melakukan sosialisasi hukum dan edukasi hukum bagi masyarakat yang berada di wilayah Blitar. Selain itu, Kejaksaan Blitar juga berupaya untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum yang melibatkan masyarakat. Kejaksaan Blitar juga berperan penting dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Proses Pembuatan Surat Perintah Kejaksaan Blitar

Kejaksaan Blitar dapat mengeluarkan surat perintah kepada masyarakat yang berada di wilayah Blitar. Surat perintah ini dapat berupa surat perintah penyidikan, surat perintah pengawalan, surat perintah penuntutan, dan surat perintah pengadilan. Proses pembuatan surat perintah ini melibatkan beberapa tahap, diantaranya adalah pengumpulan bukti, verifikasi data, penyidikan, dan pembuatan surat perintah. Setelah surat perintah diterbitkan, Kejaksaan Blitar akan memastikan bahwa surat perintah tersebut dilaksanakan dengan benar.

Kontak Kejaksaan Blitar

Kejaksaan Blitar dapat dihubungi melalui beberapa cara. Masyarakat dapat menghubungi Kejaksaan Blitar melalui nomor telepon (0334) 888888 atau melalui email kejaksaanblitar@gmail.com. Selain itu, masyarakat juga dapat mengunjungi Kejaksaan Blitar di Jalan Dr. Wahidin No. 38, Blitar. Kejaksaan Blitar selalu siap untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kesimpulan

Kejaksaan Blitar merupakan salah satu kejaksaan yang ada di Indonesia. Kantor Kejaksaan Blitar berlokasi di Jalan Dr. Wahidin No. 38, Blitar. Kejaksaan Blitar berdiri sejak tahun 2004 dan beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00. Kejaksaan Blitar memiliki berbagai macam kegiatan, layanan, dan fasilitas yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai macam kasus hukum. Kejaksaan Blitar juga dapat dihubungi melalui nomor telepon (0334) 888888 atau melalui email kejaksaanblitar@gmail.com.