Alamat Kantor Kecamatan Sambutan

Kecamatan Sambutan adalah sebuah kecamatan yang berada di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Kecamatan ini terletak di sebelah barat laut dari Kabupaten Samosir dan berbatasan dari Kabupaten Dairi di sebelah utara. Kecamatan ini mencakup sekitar 9 desa dan 2 kelurahan.Kecamatan Sambutan memiliki luas wilayah sekitar 661,84 kmĀ² dan berada pada ketinggian sekitar 1.280 meter di atas permukaan laut.

Kecamatan Sambutan memiliki kantor kecamatan yang berada di Desa Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Kantor kecamatan Sambutan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan tugas-tugas pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Sambutan. Kantor kecamatan ini juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kepentingan warga setempat terlindungi dan dihormati.

Alamat kantor kecamatan Sambutan adalah: Jalan Desa Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Kantor kecamatan ini terletak di sebelah timur jalan Desa Sambutan, di sisi utara Jalan Desa Sambutan. Kantor kecamatan ini berada di sebuah bangunan tua yang dibangun pada tahun 1957. Kantor kecamatan ini dapat dicapai dengan berjalan kaki dari desa terdekat atau dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Kantor kecamatan Sambutan memiliki sejumlah petugas yang bertugas untuk membantu warga desa dalam menyelesaikan masalah administratif dan pemerintahan. Petugas ini bertugas untuk menangani semua masalah yang berkaitan dengan hak-hak warga desa, perizinan pertanian dan pengelolaan tanah, pengawasan konstruksi, pendidikan, pengawasan kesehatan, dan berbagai tugas lainnya.

Kantor kecamatan Sambutan juga bertugas untuk menyediakan informasi terkait dengan pemerintahan desa dan berbagai layanan lainnya yang dapat membantu warga desa dalam mencapai tujuan mereka. Petugas di kantor kecamatan juga bertanggung jawab untuk menyediakan informasi terkait dengan program pemerintah desa, program pendidikan, program kesehatan, dan berbagai program lainnya.

Kantor kecamatan Sambutan juga memiliki sejumlah fasilitas yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan desa. Fasilitas ini termasuk ruang pertemuan, ruang kerja, ruang rapat, dan berbagai fasilitas lainnya yang dapat membantu petugas dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Kantor kecamatan juga memiliki sejumlah peralatan dan perangkat keras yang dapat digunakan untuk mendukung proses pemerintahan desa.

Kantor kecamatan Sambutan juga memiliki sejumlah unit layanan yang menyediakan layanan kepada warga desa. Layanan ini termasuk layanan perizinan, layanan administratif, layanan konstruksi, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan lainnya yang dapat membantu warga desa dalam mencapai tujuan mereka. Kantor kecamatan juga bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi kinerja petugas desa.

Kantor kecamatan Sambutan juga memiliki sejumlah unit layanan lainnya yang bertanggung jawab untuk menyediakan layanan kepada warga desa. Layanan ini termasuk layanan konseling, layanan transportasi, layanan informasi, layanan komunikasi, layanan keuangan, layanan kesejahteraan sosial, dan layanan lainnya yang dapat membantu warga desa dalam mencapai tujuan mereka. Kantor kecamatan juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan-layanan ini tersedia bagi semua warga desa.

Kantor kecamatan Sambutan juga bertugas untuk memastikan bahwa semua tugas dan fungsi pemerintahan desa di Kecamatan Sambutan dilaksanakan dengan baik. Petugas di kantor kecamatan ini juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua aturan dan peraturan desa diikuti dan dihormati. Kantor kecamatan juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua kepentingan warga desa dihormati dan diperhatikan.

Kesimpulan

Kantor kecamatan Sambutan adalah sebuah kantor kecamatan yang berada di Desa Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara. Kantor kecamatan ini bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan tugas-tugas pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Sambutan. Kantor kecamatan ini juga menyediakan berbagai layanan kepada warga desa, termasuk layanan perizinan, layanan administratif, layanan konstruksi, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan lainnya.