Mencari Alamat Kantor Kecamatan Kaliwungu Kudus? Berikut Informasinya

Kecamatan Kaliwungu merupakan salah satu kecamatan yang terletak di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Kecamatan ini memiliki luas wilayah sekitar 61,09 km2 dan berpenduduk sekitar 61 ribu jiwa. Terdapat beberapa desa yang terletak di wilayah Kecamatan Kaliwungu, yaitu Desa Gentingsari, Desa Bangsal, Desa Gedong, Desa Klopoduwur, Desa Mancasan, Desa Ngabean, Desa Pasar Kliwon, Desa Karangdowo, Desa Kedung, Desa Tegowanu, dan Desa Godegan.

Kecamatan Kaliwungu memiliki fasilitas organisasi yang memadai untuk melayani warga setempat. Salah satunya adalah Kantor Kecamatan Kaliwungu yang bertempat di Jalan Raya Kudus – Jepara, Desa Klopoduwur, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

Kantor Kecamatan Kaliwungu merupakan tempat yang menyediakan berbagai layanan administrasi yang bisa dimanfaatkan oleh warga Kecamatan Kaliwungu. Ada berbagai macam layanan yang disediakan di Kantor Kecamatan Kaliwungu, seperti layanan perijinan, pengurusan surat-surat, pengurusan administrasi lainnya, dan layanan lainnya.

Peraturan dan Ketentuan yang Berlaku di Kantor Kecamatan Kaliwungu

Kantor Kecamatan Kaliwungu menetapkan beberapa aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh semua pengunjung. Aturan dan ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada warga tetap berjalan dengan lancar dan tertib. Beberapa aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengunjung Kantor Kecamatan Kaliwungu adalah sebagai berikut:

  • Membawa tanda pengenal asli (KTP, SIM, atau Paspor) yang masih berlaku saat akan memasuki Kantor Kecamatan Kaliwungu.
  • Tidak dapat membawa senjata api atau barang-barang yang dapat menimbulkan kecelakaan.
  • Tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban di dalam Kantor Kecamatan Kaliwungu.

Selain aturan dan ketentuan di atas, pengunjung juga harus mematuhi peraturan lain yang berlaku di Kantor Kecamatan Kaliwungu. Penyimpangan dari aturan dan ketentuan tersebut dapat mengakibatkan tindakan tegas oleh petugas keamanan Kantor Kecamatan Kaliwungu.

Jam Operasional Kantor Kecamatan Kaliwungu

Kantor Kecamatan Kaliwungu buka setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.00 sampai dengan 15.00 WIB. Kantor Kecamatan Kaliwungu tutup pada hari Sabtu dan Minggu. Pengunjung juga tidak diperkenankan masuk ke dalam Kantor Kecamatan Kaliwungu sebelum jam operasional dimulai dan setelah jam operasional berakhir.

Fasilitas yang Tersedia di Kantor Kecamatan Kaliwungu

Kantor Kecamatan Kaliwungu memiliki fasilitas yang memadai untuk melayani warga setempat. Berikut adalah fasilitas yang tersedia di Kantor Kecamatan Kaliwungu:

  • Ruang tunggu yang nyaman.
  • Ruang layanan administrasi.
  • Kantor petugas administrasi.
  • Ruang rapat.
  • Kantin.
  • Ruang pertemuan.
  • Ruang pengolahan data.
  • Perpustakaan.

Pelayanan yang Tersedia di Kantor Kecamatan Kaliwungu

Kantor Kecamatan Kaliwungu menyediakan berbagai macam layanan untuk membantu warga Kecamatan Kaliwungu dalam mengurus surat-surat administrasi. Berikut adalah pelayanan yang tersedia di Kantor Kecamatan Kaliwungu:

  • Pembuatan KTP.
  • Pembuatan Akte Kelahiran.
  • Pembuatan Akte Perkawinan.
  • Pembuatan Akte Kematian.
  • Pembuatan Surat Pindah.
  • Pengurusan Izin Usaha.
  • Pengurusan Surat-Surat Lainnya.

Kontak Kantor Kecamatan Kaliwungu

Jika Anda ingin menghubungi Kantor Kecamatan Kaliwungu, Anda dapat menghubungi nomor telepon (0291) 590077, atau kirim email ke alamat kecamatankaliwungu@yahoo.com. Anda juga bisa menghubungi Kantor Kecamatan Kaliwungu melalui media sosial di Facebook dan Twitter.

Kesimpulan

Kecamatan Kaliwungu merupakan salah satu kecamatan yang terletak di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Kantor Kecamatan Kaliwungu bertempat di Jalan Raya Kudus – Jepara, Desa Klopoduwur, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Kantor Kecamatan Kaliwungu memiliki berbagai macam fasilitas dan layanan untuk melayani warga setempat. Anda dapat menghubungi Kantor Kecamatan Kaliwungu melalui nomor telepon (0291) 590077, email kecamatankaliwungu@yahoo.com, atau media sosial di Facebook dan Twitter.