Alamat Kantor Inspektorat Provinsi Maluku

Maluku merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau kecil di Laut Maluku. Provinsi ini terkenal dengan kekayaan alam dan budaya yang luar biasa. Inspektorat Provinsi Maluku merupakan salah satu lembaga yang berada di bawah pemerintah provinsi, dan berfungsi sebagai badan teknis yang menyelenggarakan tugas-tugas teknis inspeksi serta mengawasi pengawasan dan pengaturan di bidang administrasi pemerintahan, pelayanan publik, keuangan dan lainnya.

Kantor Inspektorat Provinsi Maluku berlokasi di kota Tual, Provinsi Maluku. Alamat lengkap Kantor Inspektorat Provinsi Maluku adalah Jalan Panglima Besar Sutoyo No. 15, Kota Tual, Provinsi Maluku. Kantor Inspektorat Provinsi Maluku dapat dicapai dengan mudah melalui transportasi umum ataupun dengan kendaraan pribadi. Kantor Inspektorat Provinsi Maluku terletak tidak jauh dari pusat kota dan dapat dicapai dalam waktu kurang dari 20 menit.

Kantor Inspektorat Provinsi Maluku memberikan pelayanan yang cepat dan ramah kepada para pengunjung. Selain itu, ada juga fasilitas-fasilitas lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh para pengunjung seperti layanan informasi, layanan konsultasi, layanan surat menyurat, dan lainnya. Kantor Inspektorat Provinsi Maluku juga menyediakan fasilitas-fasilitas lainnya seperti ruang kerja, ruang rapat, ruang tunggu, dan lainnya.

Kantor Inspektorat Provinsi Maluku menyediakan berbagai layanan teknis inspeksi seperti inspeksi administrasi, inspeksi hukum, inspeksi teknis, dan lainnya. Inspektorat Provinsi Maluku juga bertanggung jawab untuk melakukan pengukuran, pengawasan, dan pengaturan di bidang administrasi pemerintahan, pelayanan publik, keuangan dan lainnya. Inspektorat Provinsi Maluku juga bertugas untuk menyediakan informasi dan layanan konsultasi kepada para pengunjung.

Selain itu, Inspektorat Provinsi Maluku juga menyediakan layanan surat menyurat, layanan pengaduan, layanan informasi, layanan konsultasi, dan lainnya. Inspektorat Provinsi Maluku juga bertanggung jawab untuk menjamin bahwa semua layanan yang disediakan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Inspektorat Provinsi Maluku juga bertugas untuk mengawasi dan mengatur pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan kepada pemerintah.

Kantor Inspektorat Provinsi Maluku beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WITA. Para pengunjung dapat menghubungi Kantor Inspektorat Provinsi Maluku melalui nomor telepon (0911) 794-955, atau dapat mengirim email ke alamat email inspektoratmaluku@gmail.com. Selain itu, para pengunjung juga dapat mengunjungi laman web resmi Kantor Inspektorat Provinsi Maluku di www.inspektoratmaluku.go.id.

Fasilitas yang Tersedia di Kantor Inspektorat Provinsi Maluku

Kantor Inspektorat Provinsi Maluku memiliki berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh para pengunjung. Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi ruang kerja, ruang rapat, ruang tunggu, dan lainnya. Selain itu, Kantor Inspektorat Provinsi Maluku juga memiliki berbagai sarana dan prasarana lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh para pengunjung seperti tempat parkir yang luas, tempat makan dan minum, dan lainnya.

Kantor Inspektorat Provinsi Maluku juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung lainnya seperti komputer, printer, kopi mesin, dan lainnya. Selain itu, Kantor Inspektorat Provinsi Maluku juga memiliki berbagai fasilitas pelayanan lainnya seperti layanan informasi, layanan konsultasi, layanan surat menyurat, dan lainnya. Para pengunjung juga dapat menghubungi Kantor Inspektorat Provinsi Maluku melalui nomor telepon (0911) 794-955, atau mengirim email ke alamat email inspektoratmaluku@gmail.com.

Informasi dan Layanan Lain yang Disediakan Inspektorat Provinsi Maluku

Kantor Inspektorat Provinsi Maluku juga menyediakan berbagai informasi dan layanan lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh para pengunjung. Selain itu, Kantor Inspektorat Provinsi Maluku juga bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan layanan konsultasi kepada para pengunjung. Salah satu layanan yang tersedia di Inspektorat Provinsi Maluku adalah layanan pengaduan. Layanan ini dapat digunakan oleh para pengunjung jika mereka ingin melaporkan atau mengajukan keluhan terkait dengan pelayanan pemerintah.

Selain itu, Kantor Inspektorat Provinsi Maluku juga menyediakan layanan lain seperti layanan informasi, layanan konsultasi, layanan surat menyurat, dan lainnya. Inspektorat Provinsi Maluku juga bertugas untuk memastikan bahwa semua layanan yang disediakan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Inspektorat Provinsi Maluku juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan kepada pemerintah.

Kesimpulan

Kantor Inspektorat Provinsi Maluku adalah salah satu lembaga yang berada di bawah pemerintah provinsi dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan tugas-tugas teknis inspeksi serta mengawasi pengawasan dan pengaturan di bidang administrasi pemerintahan, pelayanan publik, keuangan dan lainnya. Alamat lengkap Kantor Inspektorat Provinsi Maluku adalah Jalan Panglima Besar Sutoyo No. 15, Kota Tual, Provinsi