Kantor Inspektorat Kota Bekasi: Alamat dan Kontak

Inspektorat Kota Bekasi adalah salah satu badan pemerintahan di Kota Bekasi yang berfungsi sebagai pelaksana tugas pemeriksaan, pengawasan, dan pemberian saran. Kantor Inspektorat Kota Bekasi yang berada di Jalan Inspeksi No. 1, Bekasi, memiliki tugas yang berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Melalui Inspektorat Kota Bekasi, masyarakat bisa mengajukan pengaduan ataupun laporan mengenai hal-hal yang menurut mereka tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Bekasi.

Berikut ini adalah alamat dan kontak Kantor Inspektorat Kota Bekasi:

Alamat Kantor Inspektorat Kota Bekasi

Kantor Inspektorat Kota Bekasi berada di Jalan Inspeksi No. 1, Bekasi. Lantai 1 Gedung DPRD Kota Bekasi. Anda bisa menemukan lokasi kantor ini di peta yang disediakan di beberapa situs web.

Kontak Kantor Inspektorat Kota Bekasi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kantor Inspektorat Kota Bekasi, Anda bisa menghubungi nomor telepon (021) 888 8888 atau melalui email inspektorat@bekasi.go.id. Anda juga bisa datang langsung ke kantor tersebut untuk bertanya dan mendapatkan informasi yang diperlukan.

Fasilitas yang Tersedia di Kantor Inspektorat Kota Bekasi

Kantor Inspektorat Kota Bekasi menyediakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Anda bisa mengajukan pengaduan ataupun laporan tentang hal-hal yang menurut Anda tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Bekasi. Anda juga bisa menghubungi petugas untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Kantor Inspektorat Kota Bekasi.

Layanan Pengaduan dan Laporan di Kantor Inspektorat Kota Bekasi

Kantor Inspektorat Kota Bekasi menyediakan layanan pengaduan dan laporan. Pengaduan dan laporan ini dapat diajukan oleh masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Bekasi. Pengaduan dan laporan ini harus berisi informasi yang akurat dan rinci agar dapat diproses dengan baik. Setelah pelapor mengajukan pengaduan atau laporan, petugas akan memeriksa laporan dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Prosedur Pengajuan Pengaduan dan Laporan di Kantor Inspektorat Kota Bekasi

Kantor Inspektorat Kota Bekasi memiliki prosedur yang harus dilakukan oleh pelapor ketika mengajukan pengaduan atau laporan. Pelapor harus menyampaikan laporan dengan jelas dan rinci. Laporan harus disertai dengan bukti-bukti yang valid untuk membantu petugas dalam memeriksa laporan tersebut. Setelah laporan diterima, petugas akan memeriksa laporan dan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jam Operasional Kantor Inspektorat Kota Bekasi

Kantor Inspektorat Kota Bekasi dibuka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Petugas akan siap membantu masyarakat yang ingin bertanya atau mengajukan pengaduan atau laporan sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan.

Kesimpulan

Kantor Inspektorat Kota Bekasi adalah salah satu badan pemerintahan di Kota Bekasi yang berfungsi sebagai pelaksana tugas pemeriksaan, pengawasan, dan pemberian saran. Kantor Inspektorat Kota Bekasi berada di Jalan Inspeksi No. 1, Bekasi, dan menyediakan layanan pengaduan dan laporan kepada masyarakat. Selain itu, Kantor Inspektorat Kota Bekasi juga memiliki jam operasional yang harus ditaati oleh masyarakat yang ingin bertanya atau mengajukan pengaduan atau laporan.