Alamat Kantor Imigrasi Tanjung Pandan

Tanjung Pandan merupakan sebuah kota kecil di Provinsi Bangka Belitung. Kota ini terkenal dengan pantai-pantainya yang indah dan juga keberadaan kantor imigrasinya. Kantor Imigrasi Tanjung Pandan berada di Jalan H. Nasir, Kelurahan Tanjung Pandan Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung Timur. Kantor Imigrasi Tanjung Pandan dapat dicapai dengan berbagai transportasi dari kota-kota besar seperti Palembang, Bangka, Pangkal Pinang, dan lainnya.

Fasilitas Kantor Imigrasi Tanjung Pandan

Kantor Imigrasi Tanjung Pandan menyediakan fasilitas yang cukup lengkap bagi para wisatawan dan warga setempat. Kantor imigrasi ini memiliki beberapa ruangan khusus untuk melayani pengurusan dokumen seperti pembuatan paspor, visa, dokumen perjalanan, dan lainnya. Kantor ini juga dilengkapi dengan loket-loket pembayaran, tempat duduk, dan lainnya.

Jam Operasional Kantor Imigrasi Tanjung Pandan

Kantor Imigrasi Tanjung Pandan buka setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Hari Sabtu buka hanya pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Hari Minggu dan hari libur nasional Kantor Imigrasi Tanjung Pandan ditutup.

Alur Pengurusan Dokumen di Kantor Imigrasi Tanjung Pandan

Untuk pengurusan dokumen di Kantor Imigrasi Tanjung Pandan, Anda hanya perlu mengikuti alur berikut: Pertama, Anda harus mendaftar terlebih dahulu di loket pendaftaran. Setelah itu, Anda harus mengisi formulir yang tersedia, dan memberikan data diri Anda, seperti KTP, paspor, dan lainnya. Selanjutnya, Anda harus mengisi formulir pembayaran. Setelah itu, Anda bisa mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil. Setelah itu, Anda harus menyerahkan dokumen persyaratan dan menunggu hasilnya.

Biaya Pengurusan Dokumen di Kantor Imigrasi Tanjung Pandan

Biaya yang harus dibayarkan untuk pengurusan dokumen di Kantor Imigrasi Tanjung Pandan bervariasi tergantung jenis dokumen yang akan diajukan. Untuk pembuatan paspor, biayanya sekitar Rp.360.000. Biaya untuk pengurusan visa bervariasi tergantung jenis visa yang diajukan. Untuk visa turis biasa, biayanya sekitar Rp.300.000.

Kontak Kantor Imigrasi Tanjung Pandan

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Imigrasi Tanjung Pandan, Anda dapat menghubungi nomor telepon +62 717-321-190 atau melalui email kantorimigrasitanjungpandan@gmail.com. Anda juga dapat mengunjungi website resmi Kantor Imigrasi Tanjung Pandan untuk informasi lebih lanjut.

Tips Menghindari Keterlambatan Pengurusan Dokumen di Kantor Imigrasi Tanjung Pandan

Untuk menghindari keterlambatan pengurusan dokumen di Kantor Imigrasi Tanjung Pandan, ada beberapa tips yang dapat Anda lakukan. Pertama, pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kedua, pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Ketiga, pastikan Anda datang tepat waktu. Keempat, pastikan Anda membayar biaya pengurusan dokumen sesuai dengan yang tertera. Dan terakhir, pastikan Anda selalu memeriksa informasi terbaru tentang jam operasional dan biaya pengurusan dokumen di Kantor Imigrasi Tanjung Pandan.

Kesimpulan

Kantor Imigrasi Tanjung Pandan merupakan salah satu kantor imigrasi yang berada di Provinsi Bangka Belitung. Kantor Imigrasi ini menyediakan berbagai layanan pengurusan dokumen seperti pembuatan paspor, visa, dan lainnya. Kantor Imigrasi Tanjung Pandan buka setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi nomor telepon +62 717-321-190 atau melalui email kantorimigrasitanjungpandan@gmail.com.