Cari Alamat Kantor Imigrasi Pekalongan? Berikut Jawabannya

Tahukah Anda bahwa Kantor Imigrasi Pekalongan ada? Suatu saat Anda mungkin perlu mengunjungi kantor imigrasi untuk mengurus dokumen keimigrasian atau untuk berbagai macam hal lainnya. Jika Anda penasaran dengan alamat kantor imigrasi Pekalongan, maka Anda berada di tempat yang tepat.

Kantor Imigrasi Pekalongan adalah salah satu kantor imigrasi di Indonesia. Kantor ini berada di Jalan Dr Wahidin No. 14, Desa Danukusuman, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Jika Anda berasal dari daerah lain dan ingin mengunjungi Kantor Imigrasi Pekalongan, maka Anda bisa mengambil rute dari Stasiun Kereta Api Pekalongan atau Bandara Ahmad Yani Semarang. Anda bisa naik taksi, ojek online, ataupun kendaraan umum untuk mencapai tujuan.

Untuk memudahkan Anda, berikut adalah alamat lengkap Kantor Imigrasi Pekalongan:

Kantor Imigrasi Pekalongan
Jalan Dr Wahidin No. 14, Desa Danukusuman, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Telepon: (0285) 904-4567

Kantor Imigrasi ini melayani pelayanan terkait dokumen keimigrasian seperti Visa, Paspor, Surat Izin Tinggal Tetap, dan lain sebagainya. Kantor Imigrasi juga melayani pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia. Kantor Imigrasi Pekalongan juga melayani pelayanan pengurusan dokumen perjalanan bagi warga negara asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia.

Untuk memudahkan pelayanan, Kantor Imigrasi Pekalongan juga telah menyediakan layanan online. Anda bisa mengakses situs Kantor Imigrasi Pekalongan di https://www.imigrasipekalongan.go.id/ dan mengurus dokumen keimigrasian secara online. Anda juga bisa menghubungi Kantor Imigrasi Pekalongan melalui nomor telepon di atas untuk informasi lebih lanjut.

Kantor Imigrasi Pekalongan memiliki jam layanan yang cukup luas. Kantor Imigrasi Pekalongan buka setiap harinya mulai pukul 08.00 sampai 16.00. Jika Anda datang ke Kantor Imigrasi Pekalongan, pastikan Anda membaca dan mematuhi peraturan yang berlaku di Kantor Imigrasi Pekalongan sehingga Anda bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik.

Biaya Pengurusan Dokumen Keimigrasian

Biaya pengurusan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Pekalongan tergantung pada jenis dokumen yang Anda butuhkan. Beberapa dokumen keimigrasian yang biasa ditangani di Kantor Imigrasi Pekalongan adalah Visa, Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan lain-lain. Biaya pengurusan dokumen tersebut bisa berbeda-beda sesuai dengan jenis dokumen yang Anda butuhkan.

Untuk informasi biaya pengurusan dokumen keimigrasian, Anda bisa menghubungi Kantor Imigrasi Pekalongan di nomor telepon di atas atau mengunjungi situs webnya. Anda juga bisa menanyakan biaya pengurusan dokumen keimigrasian secara langsung kepada petugas Kantor Imigrasi Pekalongan ketika Anda mengunjunginya.

Syarat-Syarat Pengurusan Dokumen Keimigrasian

Syarat-syarat pengurusan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Pekalongan relatif sama dengan di kantor imigrasi lain di Indonesia. Syarat-syarat pengurusan dokumen keimigrasian tergantung pada jenis dokumen yang Anda butuhkan. Beberapa dokumen keimigrasian yang biasa ditangani di Kantor Imigrasi Pekalongan adalah Visa, Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan lain-lain.

Untuk informasi syarat-syarat pengurusan dokumen keimigrasian, Anda bisa menghubungi Kantor Imigrasi Pekalongan di nomor telepon di atas atau mengunjungi situs webnya. Anda juga bisa menanyakan syarat-syarat pengurusan dokumen keimigrasian secara langsung kepada petugas Kantor Imigrasi Pekalongan ketika Anda mengunjunginya.

Kesimpulan

Kantor Imigrasi Pekalongan adalah salah satu kantor imigrasi di Indonesia yang berada di Jalan Dr Wahidin No. 14, Desa Danukusuman, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Kantor Imigrasi Pekalongan melayani pelayanan terkait dokumen keimigrasian seperti Visa, Paspor, Surat Izin Tinggal Tetap, dan lain sebagainya. Biaya pengurusan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Pekalongan tergantung pada jenis dokumen yang Anda butuhkan. Syarat-syarat pengurusan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Pekalongan relatif sama dengan di kantor imigrasi lain di Indonesia.