Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya

Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya adalah kantor yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas untuk melayani berbagai kebutuhan masyarakat terkait dengan masalah imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya berdiri sejak tahun 2014 lalu dan terletak di Jalan R.A. Kartini No.59, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya adalah salah satu dari tujuh kantor imigrasi lainnya yang ada di Jawa Barat. Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan jasa layanan imigrasi.

Layanan yang Diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya

Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya memberikan layanan terkait dengan masalah imigrasi seperti: Pengurusan Paspor, Legalisasi Dokumen, Pengurusan Visa, Pengurusan Perubahan Status Imigrasi, Perpanjangan Masa Berlaku Visa, dan Pelaporan Kedatangan Orang Asing. Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya juga memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin tinggal bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia. Kantor ini juga bertanggung jawab untuk menegakkan ketentuan imigrasi dan melakukan tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan imigrasi yang berlaku.

Jam Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya

Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya membuka jam kerja dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Kantor ini juga memiliki beberapa layanan yang tersedia selama jam kerja, seperti layanan konsultasi, layanan verifikasi dokumen, dan layanan lainnya. Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya juga menyediakan layanan konsultasi dan verifikasi dokumen secara daring selama jam kerja. Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya melalui nomor telepon 0265-323254.

Prosedur Pengurusan Dokumen di Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya

Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya memiliki prosedur yang harus diikuti oleh masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dokumen. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengurusan dokumen yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertama, masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dokumen harus mengisi formulir pengajuan dokumen yang tersedia. Formulir ini harus diisi dengan benar dan lengkap. Kedua, setelah formulir terisi, masyarakat harus membawa dokumen yang diperlukan untuk proses pengurusan dokumen. Ketiga, masyarakat harus membayar biaya pengurusan dokumen yang berlaku. Terakhir, masyarakat harus menunggu proses pengurusan dokumen selesai.

Kontak Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya

Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya menyediakan berbagai macam layanan informasi yang dapat diakses melalui situs web resmi, www.imigrasitasikmalaya.go.id. Masyarakat yang ingin menghubungi Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya dapat menghubungi nomor telepon 0265-323254 atau mengirimkan email ke alamat imigrasitasikmalaya@gmail.com.

Kesimpulan

Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya merupakan salah satu kantor yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas untuk melayani berbagai kebutuhan masyarakat terkait dengan masalah imigrasi. Kantor ini menyediakan layanan seperti Pengurusan Paspor, Legalisasi Dokumen, Pengurusan Visa, Pengurusan Perubahan Status Imigrasi, Perpanjangan Masa Berlaku Visa, dan Pelaporan Kedatangan Orang Asing. Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya memiliki jam kerja dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB dan juga menyediakan layanan konsultasi dan verifikasi dokumen secara daring. Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya melalui nomor telepon 0265-323254 atau mengirimkan email ke alamat imigrasitasikmalaya@gmail.com.