Alamat Kantor Gubernur Sumsel

Provinsi Sumatera Selatan atau yang biasa dikenal dengan Sumsel memiliki seorang gubernur yang menjabat sebagai kepala pemerintahan daerah. Gubernur Sumsel yang saat ini menjabat adalah H. Alex Noerdin. Kantor gubernur Sumsel bertempat di Jalan Kolonel H. Burlian No. 1, Palembang. Kantor gubernur ini bertempat di lantai 3 Gedung Balaikota Palembang. Kantor gubernur Sumsel juga dikenal dengan nama Kantor Gubernur Sumatera Selatan atau disingkat KGSS.

Kegiatan yang Dilakukan di Kantor Gubernur Sumsel

Kantor gubernur Sumsel berfungsi sebagai tempat pelaksanaan tugas dan fungsi gubernur. Di sini pula gubernur Sumsel menjalankan pemerintahan daerah, termasuk mengatur segala kegiatan yang ada di wilayah provinsi ini. Kegiatan yang dijalankan di kantor gubernur Sumsel beragam, mulai dari mengadakan rapat, mengatur pembangunan daerah, sampai menyelesaikan masalah yang ada di wilayah Sumsel.

Fasilitas yang Ada di Kantor Gubernur Sumsel

Kantor gubernur Sumsel dilengkapi berbagai fasilitas untuk membantu tugas-tugas gubernur. Di dalam kantor ini terdapat sebuah ruangan rapat yang digunakan untuk mengadakan rapat-rapat dengan para pejabat pemerintahan lainnya. Selain itu, juga ada sebuah ruangan kerja (ruang kerja gubernur) yang digunakan oleh gubernur untuk menyelesaikan pekerjaannya. Kantor gubernur juga dilengkapi dengan fasilitas lain seperti komputer, printer, dan akses internet.

Jam Operasional Kantor Gubernur Sumsel

Kantor gubernur Sumsel buka setiap hari kerja (Senin – Jumat) mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sebelum memasuki kantor gubernur, para pengunjung wajib mengisi formulir pengunjung yang tersedia di loket depan kantor. Setelah mengisi formulir, para pengunjung dapat bertemu dengan gubernur Sumsel di ruangannya.

Kepala Bagian di Kantor Gubernur Sumsel

Kantor gubernur Sumsel memiliki sejumlah kepala bagian yang bertugas untuk membantu gubernur dalam menjalankan tugasnya. Kepala bagian yang terdapat di kantor gubernur Sumsel antara lain Kepala Bagian Perencanaan dan Pengawasan, Kepala Bagian Pembangunan Daerah, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat, dan Kepala Bagian Kesekretariatan.

Hak dan Kewajiban para Pegawai Kantor Gubernur Sumsel

Para pegawai Kantor Gubernur Sumsel memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh gubernur. Selain itu, para pegawai juga wajib menaati peraturan yang berlaku di Kantor Gubernur Sumsel. Para pegawai juga harus berlaku sopan dan menghormati pejabat lain yang ada di kantor gubernur.

Tugas dan Fungsi Kantor Gubernur Sumsel

Tugas dan fungsi Kantor Gubernur Sumsel meliputi:

  • Membantu gubernur dalam menjalankan pemerintahan daerah.
  • Mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan sarana prasarana di wilayah Sumsel.
  • Menyelenggarakan berbagai kegiatan pemerintahan daerah.
  • Mengawasi pembangunan daerah.
  • Mengatur perizinan dan pelayanan publik di wilayah Sumsel.
  • Mengawasi pembangunan infrastruktur di wilayah Sumsel.
  • Mengelola data dan informasi yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.

Kontak Kantor Gubernur Sumsel

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kantor Gubernur Sumsel, masyarakat dapat menghubungi kontak berikut:

  • Alamat: Jalan Kolonel H. Burlian No. 1, Palembang.
  • Telepon: (0711) 350757
  • Email: info@sumselprov.go.id
  • Website: www.sumselprov.go.id

Kesimpulan

Kantor gubernur Sumsel merupakan kantor gubernur yang menjalankan segala tugas dan fungsi pemerintahan daerah di Provinsi Sumatera Selatan. Kantor gubernur ini bertempat di Jalan Kolonel H. Burlian No. 1, Palembang. Kantor gubernur ini buka setiap hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB. Para pengunjung wajib mengisi formulir yang tersedia di loket depan kantor gubernur. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kontak kantor gubernur yang disebutkan di atas.