Kantor Dukcapil di Kota Yogyakarta

Kota Yogyakarta adalah salah satu kota metropolitan yang terkenal di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang cukup padat, maka tentunya jumlah pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan lainnya juga meningkat. Untuk itu, maka diperlukan adanya sistem kependudukan yang terorganisir dan terkontrol dengan baik. Salah satu lembaga yang mengatur hal tersebut adalah Dukcapil yang berada di Kota Yogyakarta.

Apa Itu Dukcapil?

Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah sebuah lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dukcapil merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam membantu pemerintah dalam mengatur, mengawasi, dan melakukan pencatatan kependudukan di seluruh wilayah Indonesia. Dukcapil juga bertanggung jawab untuk mengeluarkan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan lainnya.

Lokasi Kantor Dukcapil di Kota Yogyakarta

Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 15, Yogyakarta. Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta terletak di dekat Stasiun Tugu dan berada di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada. Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta biasanya buka pada pukul 08.00 sampai 17.00 WIB setiap harinya.

Fasilitas yang Tersedia di Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta

Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta memiliki banyak fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Di kantor ini terdapat berbagai macam fasilitas seperti layanan informasi, layanan konsultasi, layanan pengaduan, layanan pelayanan kependudukan, dan lainnya. Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta juga menyediakan berbagai macam alat untuk memudahkan proses pengurusan dokumen kependudukan seperti mesin absensi, mesin fotokopi, dan lainnya.

Prosedur Pengurusan Dokumen di Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta

Proses pengurusan dokumen di Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta relatif sederhana. Pertama, Anda harus datang langsung ke kantor Dukcapil Kota Yogyakarta dan membawa berkas-berkas yang diperlukan. Setelah itu, Anda harus mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran yang telah disediakan di kantor Dukcapil. Setelah itu, Anda harus menunggu beberapa saat hingga dokumen yang Anda ajukan diproses. Jika pengajuan Anda telah disetujui, maka Anda akan mendapatkan dokumen yang diminta.

Biaya Pengurusan Dokumen di Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta

Biaya pengurusan dokumen di Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta relatif murah. Untuk setiap dokumen yang Anda ajukan, Anda hanya perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya untuk pembuatan dan pengiriman dokumen yang Anda ajukan. Namun, untuk dokumen-dokumen tertentu seperti Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan, Anda mungkin perlu membayar biaya tambahan.

Layanan Tambahan di Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta

Selain menyediakan layanan pengurusan dokumen kependudukan, Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta juga menyediakan berbagai macam layanan tambahan lainnya seperti layanan antar-jemput dokumen, layanan pencetakan dokumen, layanan konsultasi online, dan lainnya. Layanan-layanan tersebut dapat membantu Anda dalam mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan cepat.

Kesimpulan

Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta merupakan salah satu kantor Dukcapil yang ada di Indonesia yang memiliki banyak fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Kantor ini berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 15, Yogyakarta dan biasanya buka pada pukul 08.00 sampai 17.00 WIB setiap harinya. Selain itu, Kantor Dukcapil Kota Yogyakarta juga menyediakan berbagai macam layanan tambahan seperti layanan antar-jemput dokumen, layanan pencetakan dokumen, layanan konsultasi online, dan lainnya.