Alamat Kantor Dukcapil Jakarta Timur

Kantor Wilayah Dukcapil Jakarta Timur merupakan salah satu kantor yang ada di Jakarta. Kantor ini bertugas untuk melayani masyarakat yang ingin membuat atau merubah dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte Kematian dan lain sebagainya. Berikut ini adalah alamat lengkap dari Kantor Dukcapil Jakarta Timur.

Alamat Lengkap Dukcapil Jakarta Timur

Kantor Wilayah Dukcapil Jakarta Timur berada di Jl. Kramat Jaya No.1, RT.004/RW.006, Kebon Manggis, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13150. Nomor telepon yang bisa digunakan untuk informasi lebih lanjut adalah 021-8190-2213. Alamat ini bisa diakses dengan menggunakan kendaraan bermotor maupun angkutan umum.

Jam Operasional Dukcapil Jakarta Timur

Kantor Dukcapil Jakarta Timur buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB. Jika ingin mengurus dokumen kependudukan, masyarakat diharapkan datang sebelum pukul 14.00 WIB. Jika melebihi jam tersebut, maka dokumen kependudukan tidak akan diproses hari itu juga.

Prosedur Pembuatan dan Perubahan Dokumen Kependudukan

Pembuatan dan perubahan dokumen kependudukan biasanya membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu untuk diselesaikan. Untuk membuat dokumen kependudukan, masyarakat diharapkan datang langsung ke Kantor Dukcapil Jakarta Timur dengan membawa berkas persyaratan dan fotokopi KTP milik warga yang bersangkutan. Berikut adalah berkas persyaratan yang harus dibawa:

  • KTP asli dan fotokopi KTP (untuk dokumen KTP dan Akte Kelahiran)
  • Akte Nikah (untuk Akte Perkawinan dan Perceraian)
  • KTP almarhum (untuk Akte Kematian)

Selain itu, masyarakat juga harus mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor tersebut. Formulir ini akan diisi dengan data-data penduduk yang bersangkutan. Setelah selesai mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan, selanjutnya masyarakat harus menunggu anggota Dukcapil yang datang kesana untuk verifikasi data-data tersebut.

Biaya Pembuatan dan Perubahan Dokumen Kependudukan

Biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan dan perubahan dokumen kependudukan bisa berbeda-beda, tergantung jenis dokumen yang diminta. Biaya untuk pembuatan KTP biasanya sekitar Rp20.000. Biaya untuk pembuatan Akte Kelahiran atau Perkawinan sekitar Rp25.000. Sedangkan biaya untuk pembuatan Akte Perceraian atau Kematian sekitar Rp30.000. Biaya-biaya ini belum termasuk biaya administrasi dan biaya pembuatan fotokopi dokumen.

Fasilitas Lain yang Ada di Kantor Dukcapil Jakarta Timur

Selain melayani pembuatan atau perubahan dokumen kependudukan, di Kantor Dukcapil Jakarta Timur juga tersedia fasilitas lain untuk memudahkan masyarakat. Fasilitas tersebut antara lain adalah tempat menunggu yang nyaman, mesin fotokopi yang bisa digunakan oleh masyarakat, serta kantin yang menyediakan makanan dan minuman.

Kesimpulan

Kantor Wilayah Dukcapil Jakarta Timur merupakan salah satu kantor yang ada di Jakarta. Kantor ini bertugas untuk melayani masyarakat yang ingin membuat atau merubah dokumen kependudukan, seperti KTP, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte Kematian dan lain sebagainya. Alamat lengkap dari Kantor Dukcapil Jakarta Timur adalah Jl. Kramat Jaya No.1, RT.004/RW.006, Kebon Manggis, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13150. Kantor ini buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB. Selain melayani pembuatan atau perubahan dokumen kependudukan, di Kantor Dukcapil Jakarta Timur juga tersedia fasilitas lain untuk memudahkan masyarakat.