Kabupaten Tarakan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara. Kabupaten Tarakan memiliki Pemerintah Daerah berupa DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). DPRD adalah wadah bagi warga untuk memperjuangkan hak-haknya. DPRD dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemerintah Daerah. DPRD di Kabupaten Tarakan berkedudukan di Jl. Prof. Dr. H. M. Yamin SH, No. 11, Kel. Sei Kelay, Kec. Tarakan Selatan, Tarakan, Kalimantan Utara.
Fungsi DPRD
DPRD memiliki fungsi sebagai wadah untuk menyuarakan aspirasi warga dan berperan sebagai mediator antara warga dengan pemerintah daerah. DPRD juga berperan dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, DPRD juga berperan dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
Struktur Organisasi DPRD
DPRD Tarakan terdiri dari 21 anggota yang terbagi menjadi 3 fraksi. Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Tarakan adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Setiap fraksi memiliki ketua fraksi dan anggota-anggota fraksi. Selain itu, DPRD Tarakan juga memiliki sekretariat dan jajaran staf lainnya.
Kepengurusan DPRD
Kepengurusan DPRD Tarakan di bawah pimpinan Bapak Abdul Halim Syukur sebagai Ketua DPRD Tarakan. Sedangkan Wakil Ketua DPRD dijabat oleh Bapak Muhaimin. Pemilihan kepengurusan DPRD Tarakan dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemerintah Daerah.
Program Kerja DPRD Tarakan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, DPRD Tarakan memiliki berbagai program kerja. Program kerja tersebut antara lain pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan, penanggulangan bencana alam, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, DPRD Tarakan juga melakukan kerja-kerja sosial lainnya yang bersifat komunitas.
Pemungutan Suara
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, DPRD Tarakan juga melakukan pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan untuk menentukan sejauh mana aspirasi warga yang disampaikan di DPRD dapat diwujudkan. Pemungutan suara juga digunakan untuk mengetahui sejauh mana pendapat anggota DPRD tentang suatu kebijakan yang sedang dibuat.
Rapat Pleno
Rapat Pleno merupakan salah satu kegiatan DPRD yang berfungsi untuk melaporkan hasil kerja bagi warga. Rapat Pleno diadakan setiap bulan sekali dengan agenda yang berbeda-beda. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua DPRD dan diikuti oleh seluruh anggota DPRD. Rapat Pleno sendiri merupakan sarana bagi DPRD untuk menyampaikan aspirasi warga dan juga mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
Informasi Lain Tentang DPRD Tarakan
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang DPRD Tarakan, Anda dapat mengunjungi situs web resmi DPRD Tarakan di www.dprdtarakan.go.id. Anda juga dapat mengikuti akun media sosial DPRD Tarakan di Twitter (@dprdtarakan) dan Instagram (@dprdtarakan). Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Kantor DPRD Tarakan melalui nomor telepon 0551-74125 atau melalui surel ke dprdtarakan@yahoo.co.id.
Kesimpulan
DPRD Tarakan merupakan wadah bagi warga untuk memperjuangkan hak-haknya. DPRD memiliki berbagai fungsi dan program kerja, seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik. DPRD Tarakan juga mengadakan rapat pleno dan pemungutan suara untuk melaporkan hasil kerja. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang DPRD Tarakan, Anda dapat mengakses situs web resmi DPRD Tarakan dan mengikuti akun media sosial DPRD Tarakan.