Alamat Kantor DPRD Subang

Kabupaten Subang merupakan salah satu wilayah di Jawa Barat yang memiliki Pemerintah Daerah yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD Subang adalah lembaga legislatif yang memiliki peran utama dalam menjalankan pemerintahan daerah. DPRD Subang terletak di Jalan Sudirman No.18, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Sejarah DPRD Subang

Dalam sejarahnya, DPRD Subang pernah dilantik pada tahun 1957 yang merupakan hasil dari UU No.14 tahun 1956 tentang Peraturan Pemerintah tentang Pemerintahan Daerah. Sejak saat itu, DPRD Subang telah memainkan peran penting dalam pemerintahan daerah Kabupaten Subang. Selama bertahun-tahun, DPRD Subang telah mengalami banyak perubahan dan inovasi yang membuatnya semakin maju dan berkembang.

Struktur Organisasi DPRD Subang

Struktur organisasi DPRD Subang terdiri dari beberapa divisi dan departemen. Divisi ini berfungsi untuk mengelola seluruh kegiatan DPRD Subang. Divisi tersebut antara lain Sekretariat DPRD, Divisi Perencanaan, Divisi Humas dan Protokol, Divisi Keuangan dan Administrasi, dan Divisi Pembinaan Komisi. Selain itu, DPRD Subang juga memiliki beberapa komisi yang berfungsi untuk mengawasi berbagai aspek pemerintahan daerah. Komisi yang ada saat ini adalah Komisi I, Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi V, dan Komisi VI.

Visi dan Misi DPRD Subang

Visi DPRD Subang adalah untuk menjadi lembaga legislatif yang modern, transparan, dan efektif dalam mengelola pemerintahan daerah Kabupaten Subang. Misi DPRD Subang adalah untuk mempromosikan kepentingan umum, meningkatkan pelayanan publik, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan dalam pemerintahan daerah.

Fungsi dan Kegiatan DPRD Subang

Fungsi utama DPRD Subang adalah menyelenggarakan pemerintahan daerah Kabupaten Subang. Salah satu tugas utamanya adalah mengeluarkan berbagai keputusan yang berkaitan dengan pembangunan daerah. DPRD Subang juga bertanggung jawab untuk menetapkan berbagai anggaran pemerintah daerah dan mengawasi pelaksanaannya. Selain itu, DPRD Subang juga bertanggung jawab untuk mengawasi berbagai aktivitas pemerintah daerah dan melakukan audit atas keuangan daerah.

Anggota DPRD Subang

DPRD Subang saat ini memiliki 36 anggota. Mereka dipilih melalui pemilihan umum yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Subang terdiri dari berbagai macam latar belakang, dari berbagai usia dan kesukuan. Mereka dipilih berdasarkan kompetensi dan komitmen untuk menjalankan tugas-tugas yang telah ditetapkan. Setiap anggota DPRD Subang memiliki hak dan kewajiban untuk mempromosikan kepentingan masyarakat dan menjalankan pemerintahan daerah secara efektif.

Kontak DPRD Subang

Untuk menghubungi DPRD Subang, anda dapat mengunjungi kantor mereka di Jalan Sudirman No.18, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Anda juga dapat menghubungi mereka melalui telepon di nomor (0266) 221155, melalui surat di alamat tersebut, atau melalui email di [email protected]

Kesimpulan

DPRD Subang merupakan lembaga legislatif yang berperan penting dalam menjalankan pemerintahan daerah Kabupaten Subang. DPRD Subang memiliki visi untuk menjadi lembaga legislatif yang modern, transparan, dan efektif dalam mengelola pemerintahan daerah Kabupaten Subang. DPRD Subang juga memiliki beberapa divisi dan komisi yang berfungsi untuk mengawasi berbagai aspek pemerintahan daerah. Mereka juga memiliki 36 anggota yang dipilih melalui pemilihan umum. Untuk menghubungi DPRD Subang, anda dapat mengunjungi kantor mereka di Jalan Sudirman No.18, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.