Alamat Kantor DPRD Kalteng

DPRD Kalteng (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah) merupakan badan legislatif yang bertugas untuk membuat peraturan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. DPRD Kalteng juga bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi pengelolaan pemerintah daerah. Kantor DPRD Kalteng berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 2, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Visi dan Misi DPRD Kalteng

Visi dari DPRD Kalteng adalah untuk menjadi lembaga legislatif yang mandiri, profesional, dan berintegritas dalam mengawasi dan menyelenggarakan pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Misi DPRD Kalteng adalah untuk menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; menyelenggarakan pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, meningkatkan kesejahteraan sosial, dan menegakkan hukum; serta melakukan pengawasan dan pelaksanaan peraturan daerah yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Fungsi dan Kewenangan DPRD Kalteng

Fungsi DPRD Kalteng adalah untuk menyatukan aspirasi masyarakat, membuat rumusan usulan, menyampaikan aspirasi dan usulan, menyelenggarakan pembicaraan, menyampaikan pendapat, menyetujui, menolak, atau meminta revisi atas usulan hukum, menyelenggarakan pengawasan, dan melakukan tindak lanjut atas laporan hasil pengawasan. Kewenangan DPRD Kalteng antara lain yaitu membuat peraturan daerah, menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah, menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan lingkungan, dan mengeluarkan putusan.

Struktur Organisasi dan Anggota DPRD Kalteng

Struktur organisasi DPRD Kalteng terdiri dari Ketua DPRD Kalteng, Wakil Ketua DPRD Kalteng, Sekretaris DPRD Kalteng, Bendahara DPRD Kalteng, dan anggota DPRD Kalteng yang terdiri dari 50 orang anggota. Anggota DPRD Kalteng terdiri dari 15 fraksi yang terdiri dari partai politik dan non-partai. Anggota DPRD Kalteng juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan atas pemerintahan daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi DPRD Kalteng

Tugas pokok DPRD Kalteng adalah untuk menyelenggarakan pembicaraan dan pembahasan mengenai peraturan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, serta pengelolaan lingkungan. Fungsi DPRD Kalteng antara lain yaitu menyelenggarakan pembicaraan dan pembahasan mengenai usulan hukum, menyampaikan pendapat, menyetujui, menolak, atau meminta revisi atas usulan hukum, menyelenggarakan pengawasan, dan melakukan tindak lanjut atas laporan hasil pengawasan.

Kegiatan DPRD Kalteng

Kegiatan DPRD Kalteng berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kalteng, di antaranya yaitu rapat paripurna, rapat paripurna khusus, rapat kerja dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, rapat kerja dengan asosiasi, rapat kerja dengan lembaga tinggi negara, rapat kerja dengan partai politik, rapat kerja dengan pihak lain, dan rapat kerja dengan masyarakat. Selain itu, DPRD Kalteng juga menyelenggarakan kegiatan lain seperti seminar, lokakarya, dan pelatihan.

Informasi Lain Tentang DPRD Kalteng

DPRD Kalteng juga memiliki website resmi yang berisi informasi terbaru tentang kegiatan, program, dan inisiatif DPRD Kalteng. Website tersebut juga menyediakan layanan lain seperti layanan konsultasi, layanan pengaduan, dan layanan informasi publik. DPRD Kalteng juga memiliki akun media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook yang berisi informasi terbaru tentang kegiatan dan program DPRD Kalteng. DPRD Kalteng juga memiliki radio online yang menyediakan informasi terbaru tentang kegiatan DPRD Kalteng.

Kontak DPRD Kalteng

Untuk menghubungi DPRD Kalteng, anda dapat menghubungi nomor telepon (0536) 324-1051 atau mengirim surat ke alamat Jalan Gajah Mada No. 2, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Anda juga dapat menghubungi DPRD Kalteng melalui email di kontak@dprdkalteng.go.id. Selain itu, anda juga dapat mengunjungi website resmi DPRD Kalteng di www.dprdkalteng.go.id.

Kesimpulan

DPRD Kalteng merupakan badan legislatif yang bertugas untuk membuat peraturan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Kantor DPRD Kalteng berlokasi di Jalan Gajah Mada No. 2, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Visi dari DPRD Kalteng adalah untuk menjadi lembaga legislatif yang mandiri, profesional, dan berintegritas dalam mengawasi dan menyelenggarakan pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Fungsi DPRD Kalteng antara lain yaitu menyatukan aspirasi masyarakat, membuat rumusan usulan, menyampaikan aspirasi dan usulan, menyelenggarakan pembicaraan, menyampaikan pendapat, menyetujui, menolak, atau meminta revisi atas usulan hukum, menyelenggarakan pengawasan, dan melakukan tindak lanjut atas laporan hasil pengawasan. Untuk menghubungi DPRD Kalteng, anda dapat menghubungi nomor tele