Kantor DPRD Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah merupakan salah satu dari 34 provinsi di Indonesia yang memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kantor DPRD Kalimantan Tengah bertempat di Jl. Yos Sudarso No. 21, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. DPRD Kalimantan Tengah bertugas untuk menyelenggarakan tata pemerintahan daerah, melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pemerintah daerah, pembahasan rancangan peraturan daerah, serta menjalankan fungsi legislatif lainnya.

Visi dan Misi DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalimantan Tengah memiliki visi menjadi Dewan yang profesional, responsif dan aktif dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bertanggung jawab. Sedangkan misi DPRD Kalimantan Tengah adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah, menyelenggarakan pembahasan rangsangan peraturan daerah serta meningkatkan kualitas kinerja anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Struktur Organisasi DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalimantan Tengah memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, Bendahara DPRD, dan sejumlah anggota. Selain itu, DPRD Kalimantan Tengah juga memiliki beberapa badan yakni Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Panitia Pemilihan Umum, dan Panitia Kerja. Semua badan ini bertugas untuk menjalankan fungsi legislatif dan menjamin pelaksanaan tugas-tugas lainnya.

Fasilitas yang Tersedia di Kantor DPRD Kalimantan Tengah

Kantor DPRD Kalimantan Tengah memiliki fasilitas yang lengkap dan memadai. Fasilitas yang tersedia diantaranya ruang sidang, ruang rapat, ruang kerja anggota, ruang kepala DPRD, ruang kerja Bendahara, ruang kerja Sekretaris, ruang kerja staf, ruang komite, ruang tamu, ruang kantin, ruang perpustakaan, ruang audio visual, ruang gedung, ruang parkir, ruang keamanan, ruang komputer, serta ruang lainnya.

Layanan yang Diberikan di Kantor DPRD Kalimantan Tengah

Kantor DPRD Kalimantan Tengah menyediakan beberapa layanan yang bisa dinikmati warga masyarakat. Layanan-layanan tersebut antara lain, pendaftaran anggota DPRD, pendaftaran komite, pendaftaran panitia pemilihan umum, pendaftaran panitia kerja, pengajuan usulan kebijakan, pengajuan tindakan koreksi, pelayanan publik, dan berbagai layanan lainnya.

Kegiatan Rutin DPRD Kalimantan Tengah

Kegiatan rutin yang dilakukan oleh DPRD Kalimantan Tengah antara lain rapat paripurna, rapat pleno, rapat komite, rapat kerja, rapat sidang, dan sidang lainnya. Selain itu, DPRD Kalimantan Tengah juga sering menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lainnya seperti pertemuan dengan instansi pemerintah, pertemuan dengan organisasi masyarakat, serta kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tugas-tugas legislatif.

Jam Buka Kantor DPRD Kalimantan Tengah

Kantor DPRD Kalimantan Tengah memiliki jam buka yang berlaku setiap harinya, yaitu senin hingga sabtu pukul 07.00 – 16.00 WITA. Selain itu, pada hari-hari besar seperti hari raya atau hari libur nasional, maka jam buka akan ditutup.

Cara Membuat Permohonan ke DPRD Kalimantan Tengah

Untuk membuat permohonan ke DPRD Kalimantan Tengah, calon pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kalimantan Tengah, fotokopi KTP, fotokopi KK, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan. Permohonan tersebut harus dikirim melalui pos atau diserahkan langsung ke kantor DPRD Kalimantan Tengah.

Kontak DPRD Kalimantan Tengah

Bagi yang ingin berkomunikasi dengan DPRD Kalimantan Tengah, dapat menghubungi kantor tersebut melalui beberapa kontak berikut:

  • Alamat: Jl. Yos Sudarso No. 21, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
  • Telepon: (0536) 3211234
  • Fax: (0536) 3211445
  • Email: info@dprdkalteng.go.id
  • Website: http://www.dprdkalteng.go.id

Penutup

Demikian informasi mengenai alamat kantor DPRD Kalimantan Tengah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi terkait. Selamat datang di kantor DPRD Kalimantan Tengah.