Alamat Kantor DPRD Banjarmasin

Kota Banjarmasin adalah salah satu kota yang terletak di Kalimantan Selatan. Kota ini merupakan ibu kota dari provinsi Kalimantan Selatan. Di kota ini, terdapat banyak sekali instansi pemerintah, salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD merupakan lembaga yang berfungsi sebagai wakil rakyat dalam pemerintahan. Berikut adalah alamat kantor DPRD Banjarmasin.

Alamat Kantor DPRD Banjarmasin

Kantor DPRD Banjarmasin berlokasi di Jl. A. Yani No.37, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Alamat ini dapat ditemukan dengan mudah dengan menggunakan aplikasi peta digital seperti Google Maps. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang lokasi kantor DPRD Banjarmasin, Anda dapat menghubungi nomor telepon (0511) 325-1343 selama jam kerja.

Layanan DPRD Banjarmasin

Kantor DPRD Banjarmasin menyediakan berbagai layanan yang ditujukan untuk masyarakat. Salah satu layanan yang diberikan adalah layanan bantuan informasi. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang sedang mencari informasi mengenai pemerintahan. Layanan lain yang diberikan adalah layanan saran, dimana masyarakat dapat memberikan masukan dan saran untuk pengembangan pemerintahan.

Fasilitas DPRD Banjarmasin

DPRD Banjarmasin juga menyediakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh para warga. Fasilitas yang diberikan berupa ruang rapat yang dapat digunakan oleh para anggota DPRD untuk melakukan rapat. Selain itu, DPRD Banjarmasin juga menyediakan aula yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan acara-acara publik untuk masyarakat.

Anggota DPRD Banjarmasin

DPRD Banjarmasin memiliki anggota yang terdiri dari wakil rakyat. Anggota ini berasal dari berbagai kalangan masyarakat yang bersedia untuk melayani dan melindungi hak-hak masyarakat Banjarmasin. Para anggota DPRD Banjarmasin ini berdedikasi untuk membangun infrastruktur dan pengembangan daerah serta meningkatkan pelayanan publik.

Pemilihan Umum Anggota DPRD Banjarmasin

Masyarakat Banjarmasin juga memiliki hak untuk ikut serta dalam pemilihan umum anggota DPRD Banjarmasin. Pemilihan umum berlangsung setiap 5 tahun sekali. Pemilihan umum ini dapat diikuti oleh masyarakat, yang dapat memilih anggota DPRD yang mereka anggap paling cocok untuk memimpin dan melayani masyarakat.

Pengawasan Anggota DPRD Banjarmasin

Selain itu, DPRD Banjarmasin juga memiliki pengawasan yang bertujuan untuk memastikan bahwa anggota DPRD melakukan tugasnya dengan baik. Pengawasan ini meliputi melakukan audit, mengawasi dan memonitor tindakan anggota DPRD, serta memastikan anggota DPRD melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

DPRD Banjarmasin merupakan lembaga pemerintahan yang berfungsi sebagai wakil rakyat di Kalimantan Selatan. Kantor DPRD Banjarmasin terletak di Jl. A. Yani No.37, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. DPRD Banjarmasin menyediakan berbagai layanan dan fasilitas untuk masyarakat, serta memiliki anggota DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD Banjarmasin juga memiliki pengawasan yang dapat memastikan anggota DPRD melakukan tugasnya dengan baik.