Alamat Kantor Dispenduk Malang

Kantor Dispenduk Malang merupakan salah satu cabang dari Dispendukcapil yang ada di kota Malang. Kantor ini bertugas untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan administrasi dan pelayanan publik yang berhubungan dengan data dan informasi penduduk, termasuk pembuatan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan domisili, dan lain-lain. Kantor ini memiliki banyak cabang, namun berikut adalah alamat Kantor Dispenduk Malang yang utama:

Alamat Kantor Dispenduk Malang Utama

Kantor Dispenduk Malang utama berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.77, Malang. Kantor ini beroperasi dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB. Untuk dapat mengakses kantor ini, Anda dapat menggunakan transportasi umum seperti bus, taksi, ataupun angkutan kota. Jika Anda datang dari luar Malang, Anda dapat menggunakan jalur darat dengan menggunakan bus ataupun kereta api.

Layanan yang Ditawarkan di Kantor Dispenduk Malang

Kantor Dispenduk Malang menawarkan berbagai layanan yang berkaitan dengan data dan informasi penduduk, seperti pembuatan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan domisili, dan lain-lain. Selain itu, kantor ini juga menawarkan layanan lain seperti pelayanan informasi, pelayanan sosial, dan pelayanan administrasi lainnya. Selain itu, kantor ini juga menyediakan fasilitas konsultasi dan layanan informasi untuk membantu masyarakat dalam mencari informasi yang diperlukan.

Jam Operasional Kantor Dispenduk Malang

Kantor Dispenduk Malang beroperasi dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB. Pada hari Sabtu dan Minggu, kantor ini tutup. Untuk dapat mengakses kantor ini, Anda dapat menggunakan transportasi umum seperti bus, taksi, ataupun angkutan kota. Jika Anda datang dari luar Malang, Anda dapat menggunakan jalur darat dengan menggunakan bus ataupun kereta api.

Peralatan yang Dibutuhkan untuk Mengakses Kantor Dispenduk Malang

Untuk dapat mengakses Kantor Dispenduk Malang, Anda harus membawa surat pernyataan diri, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan KTP asli. Selain itu, Anda juga harus membawa dokumen lainnya yang diperlukan, seperti fotokopi Akte Kelahiran, fotokopi Akte Nikah, fotokopi Akte Cerai, fotokopi Surat Keterangan Domisili, dan lain-lain. Anda juga harus membawa tanda pengenal asli untuk membuktikan identitas Anda.

Petugas yang Bertugas di Kantor Dispenduk Malang

Kantor Dispenduk Malang beroperasi dengan petugas yang berpengalaman dan berdedikasi. Petugas-petugas ini bertugas untuk membantu masyarakat dalam pelayanan informasi, pelayanan administrasi, dan pelayanan sosial. Mereka juga bertugas untuk membantu masyarakat dalam mencari informasi yang diperlukan. Selain itu, petugas-petugas ini juga berperan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di dalam kantor.

Biaya yang Dikenakan di Kantor Dispenduk Malang

Biaya yang dikenakan di Kantor Dispenduk Malang bervariasi tergantung layanan yang diminta. Untuk layanan administrasi, seperti pembuatan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan surat keterangan domisili, biaya yang dikenakan adalah Rp. 10.000,- per orang. Biaya untuk layanan informasi dan pelayanan sosial yang diberikan oleh kantor ini adalah gratis.

Kesimpulan

Kantor Dispenduk Malang merupakan salah satu cabang dari Dispendukcapil yang ada di kota Malang. Kantor ini bertugas untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan administrasi dan pelayanan publik yang berhubungan dengan data dan informasi penduduk, termasuk pembuatan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan domisili, dan lain-lain. Kantor ini memiliki alamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.77, Malang dan beroperasi dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB. Biaya yang dikenakan di Kantor Dispenduk Malang bervariasi tergantung layanan yang diminta.