Tentang Alamat Kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang Selatan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Banten. Kota ini juga dikenal karena berbagai industri yang berlokasi di sana, termasuk industri manufaktur, konstruksi, dan elektronik. Oleh karena itu, kota ini memiliki banyak perusahaan yang perlu mengurus berbagai kewajiban hukum dan administratif.

Untuk mengurus kewajiban tersebut, Kota Tangerang Selatan memiliki Kantor Disnaker yang bertanggung jawab. Kantor Disnaker adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengatur masalah-masalah pekerjaan dan ketenagakerjaan. Kantor ini merupakan bagian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker).

Di Kota Tangerang Selatan, Kantor Disnaker berfungsi untuk membantu warga kota dengan berbagai masalah ketenagakerjaan. Contohnya, Kantor ini bertanggung jawab untuk melayani permohonan izin kerja, mengatur masalah sosial dan ketenagakerjaan, mengatur masalah gaji, dan juga menangani masalah kehormatan pekerja.

Alamat Kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan

Kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan berlokasi di Jalan Raya Serpong No. 70, Kelurahan Pasar Jumat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Kantor ini terletak di sebelah utara jalan raya, tepat di seberang RSUD Tangerang Selatan.

Kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Pada hari Sabtu, Kantor ini hanya dibuka sampai pukul 12.00 WIB. Kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan juga dapat dihubungi melalui nomor telepon (021) 552-9791.

Layanan yang Diberikan oleh Kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan

Kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan memberikan berbagai layanan untuk warga kota. Mereka menyediakan layanan berikut:

  • Pengurusan izin kerja
  • Pengurusan masalah sosial dan ketenagakerjaan
  • Pengurusan masalah gaji
  • Pengurusan masalah kehormatan pekerja
  • Pengurusan surat izin kerja
  • Pengurusan pengangkatan, penyampaian, dan pemecatan pekerja

Kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan juga dapat memberikan informasi tentang ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Kota Tangerang Selatan.

Ketentuan yang Berlaku di Kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan

Untuk dapat mengikuti layanan yang diberikan oleh Kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan, warga kota harus mengikuti ketentuan yang berlaku di Kantor ini. Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh warga kota:

  • Warga kota harus membawa identitas diri yang sah ketika datang ke Kantor Disnaker.
  • Seluruh pemohon izin kerja harus mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran.
  • Keluhan yang diajukan harus ditulis secara lengkap dan diperiksa oleh petugas.
  • Proses permohonan izin kerja hanya dapat dilakukan melalui Kantor Disnaker.
  • Kantor Disnaker memiliki hak untuk menolak permohonan izin kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Kota Tangerang Selatan memiliki Kantor Disnaker yang bertanggung jawab untuk mengatur masalah ketenagakerjaan dan pekerjaan di Kota tersebut. Kantor ini berlokasi di Jalan Raya Serpong No. 70, Kelurahan Pasar Jumat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Kantor ini buka setiap hari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan juga menyediakan berbagai layanan yang dapat warga kota manfaatkan. Namun, untuk dapat mengikuti layanan yang diberikan oleh Kantor ini, warga kota harus mematuhi ketentuan yang berlaku di Kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan.