Temukan Alamat Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar

Kota Makassar di Sulawesi Selatan memiliki banyak potensi di berbagai sektor yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satunya adalah melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar (Disnaker Makassar). Disnaker Makassar adalah salah satu instansi pemerintah yang bertugas untuk menangani berbagai masalah yang terkait dengan tenaga kerja di Kota Makassar. Disnaker Makassar bertugas untuk menyediakan informasi tentang lapangan kerja dan membantu masyarakat dalam mencari pekerjaan.

Selain itu, Disnaker Makassar juga berperan dalam melindungi hak-hak para pekerja dengan cara mengawasi penghasilan dan perlindungan sosial yang mereka terima. Disnaker Makassar juga bertanggung jawab atas penerapan peraturan dan perundangan yang berhubungan dengan tenaga kerja, serta memfasilitasi pembuatan ikatan kerja antara para pekerja dan perusahaan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Disnaker Makassar memiliki beberapa kantor di Kota Makassar yang akan membantu masyarakat untuk menyelesaikan berbagai masalah yang berhubungan dengan tenaga kerja. Berikut ini adalah alamat kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.

Alamat Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar

1. Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar I
Alamat: Jl. Urip Sumoharjo No.10-12, Makassar 90241
Telepon: (0411) 855166
Fax: (0411) 854181
Email: disnaker_makassar@yahoo.com

2. Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar II
Alamat: Jl. AP Pettarani No. 1, Makassar 90111
Telepon: (0411) 866802
Fax: (0411) 857898
Email: disnaker_makassar2@yahoo.com

3. Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar III
Alamat: Jl. Beringin No. 30, Makassar 90117
Telepon: (0411) 875886
Fax: (0411) 876043
Email: disnaker_makassar3@yahoo.com

Fasilitas yang Disediakan di Disnaker Makassar

Selain menyediakan informasi tentang lapangan kerja dan membantu masyarakat dalam mencari pekerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar juga menyediakan layanan lainnya. Beberapa layanannya meliputi:

1. Menyediakan informasi tentang hak-hak pekerja dan peraturan yang harus dipatuhi oleh para pekerja.
2. Memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak pekerja.
3. Memberikan bantuan hukum untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan tenaga kerja.
4. Menyediakan layanan pengaduan dan bantuan untuk para pekerja yang mengalami masalah.
5. Memberikan saran dan informasi tentang cara mencari pekerjaan dan bagaimana membuat ikatan kerja antara pekerja dan perusahaan.

Jam Kerja Disnaker Makassar

Untuk mencapai tujuan Disnaker Makassar, Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar I, II, dan III menyediakan layanan pada jam kerja yang berbeda. Jam kerja Disnaker Makassar adalah sebagai berikut:

Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar I:
Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WITA
Sabtu: 08.00 – 12.00 WITA

Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar II:
Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WITA
Sabtu: 08.00 – 12.00 WITA

Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar III:
Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WITA
Sabtu: 08.00 – 12.00 WITA

Cara Mendaftar ke Disnaker Makassar

Untuk mendaftar ke Disnaker Makassar, para pemohon harus datang langsung ke salah satu kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar. Pemohon harus menyiapkan surat lamaran, foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, dan foto copy Ijazah terakhir. Setelah menyerahkan semua dokumen tersebut, para pemohon akan menerima nomor registrasi yang harus disimpan untuk proses selanjutnya.

Kesimpulan

Kota Makassar memiliki Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar yang bertugas untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan tenaga kerja. Disnaker Makassar memiliki beberapa kantor di Kota Makassar yang bertugas untuk membantu masyarakat dalam mencari pekerjaan, melindungi hak-hak pekerja, dan memberikan informasi tentang hak-hak pekerja. Para pemohon yang ingin mendaftar di Disnaker Makassar harus datang langsung ke salah satu kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.