Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta merupakan salah satu instansi pemerintah di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Dinas ini memiliki beberapa kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah di DKI Jakarta. Berikut adalah alamat kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Tanjung Priok
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Tanjung Priok berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 28, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta. Kantor ini buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Kebon Jeruk
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Kebon Jeruk berlokasi di Kompleks Pemkot Kebon Jeruk, Jalan Kebon Jeruk Raya No. 1, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta. Kantor ini buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Matraman
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Matraman berada di Jalan Matraman Raya No. 71, Kelurahan Matraman, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Kantor ini buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Pondok Bambu
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Pondok Bambu berada di Jalan Raya Pondok Bambu No. 3, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. Kantor ini buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Cilandak
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Cilandak berada di Jalan Cilandak No. 2, Kelurahan Cilandak, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Kantor ini buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Cengkareng
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Cengkareng berada di Jalan Gajah Mada No. 21, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta. Kantor ini buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Pondok Pinang
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Pondok Pinang berada di Jalan Pondok Pinang No. 2, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Kantor ini buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Kemayoran
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Kemayoran berada di Jalan Jenderal A. Yani No. 16, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kantor ini buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Grogol
Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Cabang Grogol berada di Jalan Cempaka Putih Raya No. 28, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta. Kantor ini buka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Kesimpulan
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta merupakan salah satu instansi pemerintah yang bergerak di bidang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di DKI Jakarta. Dinas ini memiliki beberapa kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah di DKI Jakarta. Dengan adanya informasi alamat kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta di atas, masyarakat dapat lebih mudah untuk mencari lokasi kantor tersebut dan mengajukan permohonan yang berkaitan dengan bidang kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.