Alamat Kantor DInas Kependudukan Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Dengan populasi penduduk yang cukup padat, tentunya banyak layanan yang disediakan oleh pemerintah untuk membuat masyarakatnya lebih nyaman. Salah satunya adalah Dinas Kependudukan yang ditugaskan untuk mengelola data dan informasi terkait dari penduduk Kabupaten Bekasi. Berikut adalah alamat kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi:

Alamat Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi

Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi berlokasi di Jalan Kesehatan No. 1, RT. 001/RW. 001, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lokasinya berada di sebelah barat arah tol Jakarta-Cikampek, sehingga mudah untuk dijangkau. Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi ini terdiri dari beberapa lantai dengan luas lahan seluas 1.000 m².

Jam Kerja Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi

Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi ini buka setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 07.30-15.00 WIB. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan di kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi meliputi pengurusan mutasi penduduk, pengurusan surat keterangan lahir, surat keterangan warga, dan surat keterangan kematian. Selain itu, kantor ini juga mengelola pendaftaran penduduk baru, pengurusan surat izin mengadu, pencetakan surat keterangan untuk kepentingan pindah wilayah, dan juga pengurusan data penduduk.

Fasilitas yang Disediakan

Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi ini menyediakan berbagai fasilitas yang dapat memudahkan warga untuk mendapatkan layanan yang diinginkan. Fasilitas yang disediakan di kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi antara lain adalah fasilitas pencatatan sidik jari, kursi tamu, serta layanan internet gratis. Selain itu, terdapat juga loket-loket layanan yang dapat digunakan oleh warga untuk mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi juga menyediakan fasilitas untuk mengurus surat-surat penting yang berkaitan dengan kependudukan.

Prosedur yang Harus Diikuti

Untuk mendapatkan layanan yang diinginkan di Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Pertama, warga yang akan datang ke Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi harus memiliki Kartu Tanda Penduduk. Kedua, warga harus membawa berkas-berkas yang diperlukan untuk proses pengurusan dokumen. Ketiga, warga harus mengikuti antrian yang telah ditetapkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi. Terakhir, warga harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh petugas setempat.

Penutup

Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh pemerintah untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Bekasi dalam mengurus dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kependudukan. Dengan adanya layanan ini, warga Kabupaten Bekasi tidak perlu bersusah payah untuk mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, fasilitas yang disediakan di Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi juga cukup lengkap dan memudahkan warga untuk mendapatkan layanan yang diinginkan.

Kesimpulan

Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi berlokasi di Jalan Kesehatan No. 1, RT. 001/RW. 001, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat dan buka setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 07.30-15.00 WIB. Fasilitas yang disediakan di Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi antara lain adalah fasilitas pencatatan sidik jari, kursi tamu, serta layanan internet gratis. Untuk mendapatkan layanan yang diinginkan di Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bekasi, warga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh petugas setempat.