Alamat Kantor DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Banten. Berbagai kegiatan berhubungan dengan penduduk dan pencatatan sipil dikerjakan oleh DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang. Dibawah ini adalah alamat kantor DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang.

Alamat Kantor DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang

Kantor DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang terletak di Jl. K.H. Abdullah Syafei No. 1, Curug, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang, Banten 15810.

Fasilitas yang Ada di Kantor DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang

Kantor DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang memiliki fasilitas yang cukup lengkap. Di kantor ini terdapat pelayanan kependudukan yang meliputi pelayanan KK (Kartu Keluarga), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, dan Pelayanan Akta Kematian Lainnya. Selain itu, ada juga pelayanan pencatatan sipil yang meliputi pelayanan Pembuatan Akte Perceraian, Pembuatan Akte Pernikahan, Pembuatan Akta Kematian, dan Pelayanan Akta Kematian Lainnya.

Jam Buka dan Tutup Kantor DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang

Kantor DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang dibuka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu, kantor ini dibuka hanya sampai pukul 12.00 WIB. Jam buka dan tutup ini dapat berubah sesuai dengan jadwal kerja yang telah ditetapkan oleh pihak kantor.

Bagaimana Cara Mengakses Kantor DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang?

Untuk mengakses Kantor DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, anda dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia di kota Tangerang. Selain itu, anda juga dapat menggunakan taksi atau ojek online untuk menuju ke lokasi kantor tersebut. Anda juga dapat menggunakan kendaraan pribadi untuk mencapai lokasi kantor ini.

Cara Mendapatkan Layanan di Kantor DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang

Untuk mendapatkan layanan di Kantor DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, anda harus melakukan registrasi di kantor tersebut. Proses registrasi ini biasanya membutuhkan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, seperti KK (Kartu Keluarga), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, dan dokumen lain yang berkaitan dengan layanan yang akan anda peroleh di kantor tersebut.

Fasilitas Lain yang Ada di Kantor DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang

Selain layanan utama, Kantor DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang juga memiliki fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Di kantor ini terdapat ruang tunggu yang cukup nyaman, ruang pertemuan, ruang administrasi, ruang konsultasi, ruang bimbingan, ruang dokumentasi, ruang kerja, dan ruang pelayanan.

Informasi Lain tentang Kantor DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang

Kantor DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang juga memiliki website resmi yang dapat diakses oleh masyarakat. Di website tersebut, anda dapat menemukan berbagai informasi tentang layanan yang ditawarkan oleh kantor tersebut, seperti informasi tentang jam buka dan tutup kantor, informasi tentang dokumen yang harus disiapkan, dan informasi lainnya tentang pelayanan yang ditawarkan oleh kantor tersebut.

Kesimpulan

Kantor DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang merupakan salah satu kantor di Kabupaten Tangerang yang bertanggung jawab dalam mengurusi berbagai kegiatan yang berhubungan dengan penduduk dan pencatatan sipil. Di kantor ini anda dapat mendapatkan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil, seperti pelayanan KK (Kartu Keluarga), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, dan Pelayanan Akta Kematian Lainnya. Kantor ini dibuka setiap hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Selain itu, kantor ini juga memiliki website resmi yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang pelayanan yang ditawarkan di kantor tersebut.