Alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta

Lokasi Kantor Dukcapil DKI

Kantor Dukcapil DKI Jakarta beralamat di Jalan Raya Lenteng Agung No. 1, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Lokasi kantor ini sangat mudah dijangkau menggunakan berbagai moda transportasi, seperti bus, kereta api, dan angkutan umum. Tempat ini juga terletak tidak jauh dari beberapa destinasi wisata di Jakarta, seperti Monas dan Taman Impian Jaya Ancol.

Layanan yang Diberikan

Kantor Dukcapil DKI Jakarta menyediakan berbagai layanan, seperti penerbitan KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, dan Akte Cerai. Selain itu, kantor ini juga menyediakan layanan pembuatan paspor, kartu identitas anggota BPJS, serta permohonan penghapusan nama dari Kartu Keluarga. Layanan lainnya yang tersedia di kantor Dukcapil DKI Jakarta adalah pembuatan paspor keluarga, pembuatan dan pemberian KTP Elektronik, serta pembuatan dan pemberian Akta Kelahiran Elektronik.

Jam Operasional

Kantor Dukcapil DKI Jakarta buka setiap hari kerja mulai pukul 07.30 sampai 15.30. Meski begitu, jam operasional kantor ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Untuk itu, pengunjung disarankan untuk selalu memeriksa jam operasional kantor Dukcapil DKI Jakarta sebelum datang ke lokasinya.

Persyaratan yang Dibutuhkan

Untuk mendapatkan layanan dari kantor Dukcapil DKI Jakarta, pengunjung harus membawa beberapa persyaratan, tergantung jenis layanan yang akan diambil. Sebagai contoh, ketika akan melakukan pengurusan KTP, pengunjung harus membawa fotokopi KK, fotokopi Akte Kelahiran, dan fotokopi KTP orang tua. Selain itu, pengunjung juga harus membawa kartu identitas diri asli, seperti KTP atau SIM.

Panduan Pembuatan KTP

Untuk mempermudah proses pengurusan KTP di kantor Dukcapil DKI Jakarta, pengunjung disarankan untuk mengikuti panduan berikut:

  1. Datang ke kantor Dukcapil DKI Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung No. 1, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
  2. Bawa fotokopi KK, fotokopi Akte Kelahiran, dan fotokopi KTP orang tua, serta kartu identitas diri asli (KTP atau SIM).
  3. Cari loket pembuatan KTP di ruangan kantor Dukcapil DKI Jakarta.
  4. Lengkapi formulir pembuatan KTP dan bawa persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya ke loket.
  5. Tunggu hingga proses pembuatan KTP selesai.

Biaya Pembuatan KTP

Biaya pembuatan KTP di kantor Dukcapil DKI Jakarta adalah Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk biaya administrasi Rp 2.000 yang harus dibayarkan oleh pengunjung. Selain itu, pengunjung juga harus membayar biaya fotokopi KK dan Akte Kelahiran, yang akan dikenakan sesuai dengan tarif yang berlaku di kantor tersebut.

Fasilitas di Kantor Dukcapil DKI Jakarta

Kantor Dukcapil DKI Jakarta menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan pelayanan kepada pengunjung. Fasilitas tersebut antara lain ruang tunggu, toilet, ruang fotokopi, ruang informasi, dan ruang konsultasi. Selain itu, kantor ini juga memiliki ruang kerja bagi para petugas yang menangani pengurusan dokumen kependudukan.

Petugas di Kantor Dukcapil DKI Jakarta

Kantor Dukcapil DKI Jakarta dikelola oleh sejumlah petugas yang bertugas menangani berbagai permohonan layanan dari pengunjung. Petugas tersebut antara lain petugas administrasi, petugas pembuatan KTP, petugas informasi, dan petugas fotokopi. Petugas di kantor ini berpengalaman dan bersikap ramah kepada pengunjung.

Kesimpulan

Kantor Dukcapil DKI Jakarta merupakan salah satu kantor yang menyediakan berbagai layanan kependudukan. Pengunjung yang ingin mengurus KTP atau dokumen kependudukan lainnya di kantor tersebut diharuskan membawa beberapa persyaratan dan membayar biaya yang telah ditentukan. Selain itu, kantor ini juga menyediakan berbagai fasilitas dan petugas yang ramah kepada pengunjung.