Inilah Alamat Kantor Catatan Sipil Kota Medan

Kota Medan merupakan sebuah kota metropolitan di Indonesia. Kota ini terletak di Provinsi Sumatera Utara. Kota Medan menawarkan berbagai macam fasilitas yang memudahkan penduduknya, salah satunya adalah Kantor Catatan Sipil. Kantor Catatan Sipil tersebut memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu untuk membantu masyarakat dalam mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan administrasi kependudukan.

Catatan Sipil adalah suatu lembaga yang bertugas untuk mengatur, mencatat, dan mengelola informasi mengenai warga penduduk yang ada di suatu daerah, termasuk informasi mengenai peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan kelahiran, kematian, pencatatan perkawinan, dan sebagainya. Kantor Catatan Sipil di Kota Medan bertanggung jawab untuk membantu masyarakat dalam mengurus berbagai hal terkait dengan kependudukan, seperti pengurusan surat-surat kependudukan, proses pengantar untuk pembuatan paspor, dan sebagainya.

Alamat Kantor Catatan Sipil Kota Medan

Kantor Catatan Sipil Kota Medan berada di Jalan Dr. Sutomo No. 2, Kebun Bunga, Kota Medan, Sumatera Utara. Kantor ini buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Kantor Catatan Sipil Kota Medan juga menyediakan layanan online, sehingga Anda dapat mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan kependudukan melalui website resmi mereka.

Layanan yang Diberikan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Medan

Kantor Catatan Sipil Kota Medan menawarkan berbagai macam layanan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Pengurusan surat-surat kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan lainnya.
  • Proses pengantar untuk pembuatan paspor.
  • Pelayanan informasi mengenai data kependudukan.
  • Pengurusan administrasi perkawinan dan perceraian.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Administrasi Kependudukan

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga Kota Medan yang ingin mengurus administrasi kependudukan di Kantor Catatan Sipil Kota Medan. Beberapa di antaranya adalah:

  • KTP asli.
  • Pas Foto berukuran 4×6 (2 lembar).
  • Surat Keterangan Dokter bagi pemohon yang membutuhkan pengurusan Kartu Kuning.
  • Surat Keterangan dari RT/RW bagi pemohon yang ingin mengurus pembuatan KTP.

Biaya yang Dikenakan untuk Pengurusan Administrasi Kependudukan

Untuk biaya yang dikenakan untuk pengurusan administrasi kependudukan di Kantor Catatan Sipil Kota Medan, akan ditentukan berdasarkan jenis surat yang Anda inginkan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Biaya untuk pembuatan KTP Rp. 15.000,-.
  • Biaya untuk pembuatan Kartu Keluarga Rp. 10.000,-.
  • Biaya untuk pembuatan Kartu Kuning Rp. 25.000,-.
  • Biaya untuk pembuatan Paspor Rp. 50.000,-.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Kota Medan merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh Kota Medan untuk membantu masyarakat dalam mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan administrasi kependudukan. Kantor Catatan Sipil Kota Medan berlokasi di Jalan Dr. Sutomo No. 2, Kebun Bunga, Kota Medan, Sumatera Utara. Kantor ini juga menyediakan layanan online, sehingga Anda dapat mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan kependudukan melalui website resminya. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi Anda.