Alamat Kantor Catatan Sipil Kota Makassar

Kota Makassar memiliki Kantor Catatan Sipil yang dapat membantu masyarakat lokal untuk melakukan berbagai macam urusan administrasi. Kantor tersebut berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 14, Makassar. Kantor ini dibuka setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WITA. Selain itu, pada hari Sabtu juga dibuka dari pukul 08.00 sampai 12.00 WITA. Untuk mempermudah urusan administrasi, kantor ini juga menyediakan layanan online melalui situs resmi. Pada situs ini, masyarakat dapat melakukan berbagai macam urusan administrasi dengan mudah.

Fasilitas yang Telah Tersedia di Kantor Catatan Sipil Makassar

Kantor Catatan Sipil Makassar telah menyediakan berbagai macam fasilitas untuk membantu masyarakat lokal yang ingin melakukan berbagai macam urusan administrasi. Di sini, masyarakat dapat melakukan berbagai macam urusan administrasi seperti penerbitan akta kelahiran, akta pernikahan, akta kematian, akta pindah domisili, serta berbagai macam urusan lainnya. Selain itu, Kantor Catatan Sipil Makassar juga telah menyediakan layanan online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mempermudah urusan administrasinya.

Biaya yang Dikenakan untuk Melakukan Urusan di Kantor Catatan Sipil Makassar

Kantor Catatan Sipil Makassar mengenakan biaya tertentu untuk setiap urusan yang dilakukan oleh masyarakat lokal. Biaya ini bervariasi tergantung pada jenis urusan yang dilakukan. Misalnya, untuk penerbitan akta kelahiran, masyarakat akan dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- per lisensi. Sedangkan untuk penerbitan akta pernikahan, masyarakat akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,- per lisensi. Untuk informasi lebih lanjut tentang biaya-biaya yang dikenakan di Kantor Catatan Sipil Makassar, masyarakat dapat menghubungi kantor tersebut melalui nomor telepon (0411) 837-921.

Prosedur yang Harus Dilakukan untuk Melakukan Urusan di Kantor Catatan Sipil Makassar

Untuk melakukan urusan di Kantor Catatan Sipil Makassar, masyarakat lokal harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kantor tersebut. Pertama, masyarakat harus mengisi formulir yang disediakan di kantor tersebut. Formulir ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto copy KTP, foto copy akta kelahiran, dan lainnya. Setelah itu, masyarakat harus menyerahkan formulir dan dokumen-dokumen tersebut ke petugas di kantor tersebut. Petugas tersebut akan memeriksa berkas yang diberikan, dan jika semuanya sesuai dengan persyaratan, maka petugas akan melanjutkan proses penerbitan akta. Setelah proses penerbitan selesai, masyarakat akan mendapatkan akta yang telah diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Makassar.

Layanan Konsultasi yang Tersedia di Kantor Catatan Sipil Makassar

Kantor Catatan Sipil Makassar juga menyediakan layanan konsultasi untuk masyarakat lokal yang ingin melakukan berbagai macam urusan administrasi. Di sini, masyarakat dapat berkonsultasi dengan petugas yang bertugas untuk mendapatkan informasi seputar jenis-jenis dokumen yang diperlukan, biaya-biaya yang dikenakan, dan lainnya. Layanan konsultasi ini akan membantu masyarakat untuk melakukan urusan administrasinya dengan mudah.

Kontak Kantor Catatan Sipil Makassar

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Catatan Sipil Makassar, masyarakat dapat menghubungi kantor tersebut melalui nomor telepon (0411) 837-921 atau mengunjungi alamat kantor di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 14, Makassar.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Makassar merupakan salah satu kantor yang dapat membantu masyarakat lokal yang ingin melakukan berbagai macam urusan administrasi. Di sini, masyarakat dapat melakukan berbagai macam urusan seperti penerbitan akta kelahiran, akta pernikahan, akta kematian, akta pindah domisili, dan lainnya. Selain itu, kantor ini juga menyediakan layanan online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mempermudah urusan administrasinya. Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Catatan Sipil Makassar, masyarakat dapat menghubungi kantor tersebut melalui nomor telepon (0411) 837-921 atau mengunjungi alamat kantor di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 14, Makassar.