Alamat Kantor Catatan Sipil Kepanjen Malang

Kepanjen adalah salah satu kecamatan di Malang, Jawa Timur. Di Kepanjen terdapat berbagai macam fasilitas publik, seperti rumah sakit, pom bensin, pasar tradisional, dan lain-lain. Salah satu fasilitas publik di Kepanjen adalah Kantor Catatan Sipil. Kantor Catatan Sipil di Kepanjen merupakan salah satu instansi pemerintah yang berfungsi untuk melayani permohonan surat-surat kependudukan, seperti Surat Keterangan Lahir (SKL), Akte Perkawinan, Akte Kematian, dan lain-lain.

Kantor Catatan Sipil Kepanjen terletak di Jalan Ichwan No.1 Kepanjen, Malang. Kantor ini dibuka mulai jam 08.00-15.00 setiap harinya, kecuali hari Sabtu dan Minggu. Kantor Catatan Sipil Kepanjen menyediakan berbagai macam layanan, seperti permohonan SKL, akte perkawinan, akte kematian, dan lain-lain. Selain itu, Kantor Catatan Sipil Kepanjen juga melayani permohonan untuk berbagai macam perubahan data kependudukan, seperti perubahan nama, alamat, dan lain-lain.

Untuk permohonan layanan di Kantor Catatan Sipil Kepanjen Malang, pelanggan harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan lain-lain. Setelah berhasil mengumpulkan dokumen pendukung, pelanggan dapat mengajukan permohonan layanan di loket yang disediakan di Kantor Catatan Sipil Kepanjen. Setelah itu, petugas akan memverifikasi dokumen yang telah diserahkan oleh pelanggan.

Kantor Catatan Sipil Kepanjen Malang juga menyediakan pelayanan online melalui situs resmi mereka di www.kepanjen.kemendagri.go.id. Dengan menggunakan layanan ini, pelanggan dapat mengajukan permohonan layanan secara online tanpa harus datang ke Kantor Catatan Sipil Kepanjen Malang. Layanan ini sangat membantu pelanggan yang berada jauh dari kantor Catatan Sipil Kepanjen Malang.

Kepanjen adalah salah satu kecamatan di Malang, Jawa Timur yang memiliki berbagai macam fasilitas publik, salah satunya adalah Kantor Catatan Sipil. Kantor Catatan Sipil Kepanjen terletak di Jalan Ichwan No.1 Kepanjen, Malang. Kantor ini dibuka mulai jam 08.00-15.00 setiap harinya, kecuali hari Sabtu dan Minggu. Kantor Catatan Sipil Kepanjen menyediakan berbagai macam layanan, seperti permohonan SKL, akte perkawinan, akte kematian, dan lain-lain. Untuk mengajukan permohonan layanan di Kantor Catatan Sipil Kepanjen, pelanggan harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung. Selain itu, Kantor Catatan Sipil Kepanjen juga menyediakan layanan online.

Kebijakan Layanan Kantor Catatan Sipil Kepanjen

Kantor Catatan Sipil Kepanjen Malang telah menetapkan beberapa kebijakan untuk layanan yang disediakan. Pertama, pelanggan harus mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan layanan di Kantor Catatan Sipil Kepanjen. Kedua, pelanggan dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ketiga, pelanggan harus menaati seluruh kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kantor Catatan Sipil Kepanjen. Keempat, pelanggan tidak boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika dan norma yang berlaku di masyarakat.

Fasilitas yang Tersedia di Kantor Catatan Sipil Kepanjen

Kantor Catatan Sipil Kepanjen Malang telah menyediakan berbagai macam fasilitas untuk memudahkan pelanggan. Pertama, Kantor Catatan Sipil Kepanjen menyediakan loket pendaftaran layanan yang tersedia di lokasi Kantor. Kedua, Kantor Catatan Sipil Kepanjen telah menyediakan berbagai macam formulir permohonan layanan yang dapat diunduh melalui situs resmi mereka. Ketiga, Kantor Catatan Sipil Kepanjen juga telah menyediakan aplikasi mobile yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan layanan secara online. Keempat, Kantor Catatan Sipil Kepanjen juga telah menyediakan layanan bantuan melalui telepon dan melalui email.

Cara Mengajukan Permohonan Layanan di Kantor Catatan Sipil Kepanjen

Untuk mengajukan permohonan layanan di Kantor Catatan Sipil Kepanjen, Anda harus mengikuti beberapa langkah berikut. Pertama, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan layanan. Kedua, Anda harus mengisi formulir permohonan layanan yang tersedia di lokasi Kantor Catatan Sipil Kepanjen. Ketiga, Anda harus menyerahkan formulir permohonan dan dokumen pendukung kepada petugas Kantor Catatan Sipil Kepanjen. Setelah itu, petugas akan memverifikasi dokumen yang telah diserahkan. Terakhir, Anda harus menunggu hasil verifikasi dari petugas Kantor Catatan Sipil Kepanjen.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Kepanjen merupakan salah satu fasilitas publik di Kepanjen, Malang, Jawa Timur. Kantor ini berfungsi untuk melayani permohonan surat-surat kependudukan, seperti SKL, Akte Perkawinan, Akte Kematian, dan lain-lain. Kantor Catatan Sipil Kepanjen Malang dibuka mulai jam 08.00-15.00 setiap harinya, kecuali hari Sabtu dan Minggu. Kantor Catatan Sipil Kepanjen juga telah menyediakan layanan online melalui situs resmi mereka. Untuk mengajukan permohonan layanan di Kantor Catatan Sipil Kepanjen, pelanggan harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung. Selain itu, Kantor Catatan Sipil Kepanjen juga telah menyediakan berbagai macam fasilitas untuk memudahkan pelanggan.