Alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Pekalongan adalah sebuah wilayah yang berada di Provinsi Jawa Tengah. Daerah ini terkenal dengan ragam budayanya yang unik, seperti budaya makan, budaya berkendara, dan lainnya. Tidak hanya itu, Kabupaten Pekalongan juga dikenal sebagai daerah dengan banyak layanan administrasi, termasuk layanan Catatan Sipil.

Catatan Sipil adalah salah satu layanan yang menyediakan informasi kependudukan. Layanan ini berkaitan dengan berbagai data pribadi warga, seperti nama, tempat lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan lain-lain. Banyak sekali manfaat yang bisa didapat dengan melakukan prosedur di Catatan Sipil, seperti untuk proses pembuatan KTP, paspor, Akta Kelahiran, dan lain sebagainya.

Untuk memanfaatkan layanan Catatan Sipil, Anda harus mengunjungi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan. Berikut ini adalah lokasi dan alamat dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan:

Alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan berada di Jalan Letjen Soetopo No. 10, Pekalongan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah. Kantor ini terletak di tengah-tengah kota, dan mudah diakses dengan kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi.

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan melalui nomor telepon (0285) 434-811. Anda bisa menanyakan informasi apapun yang berkaitan dengan layanan Catatan Sipil. Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan juga menyediakan layanan pelayanan secara daring, yang bisa diakses melalui website resmi mereka di catatansipil.pekalongankab.go.id.

Jam Kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pada hari Sabtu buka hingga pukul 12.00 WIB. Selain itu, Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan juga memberikan pelayanan layanan Catatan Sipil secara daring setiap harinya, mulai dari pukul 07.00 sampai 20.00 WIB.

Prosedur Layanan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan

Untuk memanfaatkan layanan Catatan Sipil di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan, Anda harus membawa dokumen-dokumen berikut: KTP (Kartu Tanda Penduduk), Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian (jika ada), dan Surat Keterangan Pindah (jika ada). Dokumen-dokumen ini wajib dibawa saat melakukan pengurusan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.

Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan biaya administrasi untuk layanan Catatan Sipil di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan. Biaya administrasi yang harus dibayarkan berbeda-beda untuk setiap layanan Catatan Sipil yang Anda perlukan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi pihak Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan adalah salah satu layanan administrasi di Kabupaten Pekalongan. Anda bisa mengunjungi lokasi Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan di Jalan Letjen Soetopo No. 10, Pekalongan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi pihak Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan melalui nomor telepon (0285) 434-811 atau melalui website resmi mereka di catatansipil.pekalongankab.go.id.