Alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya

Kabupaten Kubu Raya merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten ini terkenal karena keindahan alam dan keunikan budayanya. Selain itu, Kabupaten Kubu Raya juga memiliki Kantor Catatan Sipil yang berfungsi untuk mengelola data kependudukan dan kelahiran. Di bawah ini adalah alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya.

Alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya berada di Jalan Jenderal Sudirman No.2, Kelurahan Kubu Raya Barat, Kecamatan Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Kantor ini dapat ditemukan dengan mudah karena terletak tepat di jalan utama.

Jam Buka Kantor Catatan Sipil Kubu Raya

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya biasanya dibuka pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB. Pengunjung dapat menghubungi nomor telepon (0532) 567-1337 untuk konfirmasi jam buka dan tutup sebelum berkunjung ke lokasi.

Fasilitas yang Disediakan di Kantor Catatan Sipil Kubu Raya

Di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, pengunjung dapat mengurus berbagai jenis dokumen yang berhubungan dengan kependudukan dan kelahiran. Kantor ini juga menyediakan fasilitas berupa ruangan tunggu dan layanan informasi. Selain itu, Kantor Catatan Sipil juga memiliki ruang rapat yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan.

Layanan yang Disediakan di Kantor Catatan Sipil Kubu Raya

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya menyediakan berbagai layanan seperti pengurusan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Pengurusan KTP, dan lain sebagainya. Selain itu, Kantor juga menyediakan layanan informasi kependudukan dan kelahiran.

Persyaratan yang Diperlukan untuk Mengurus Dokumen di Kantor Catatan Sipil Kubu Raya

Untuk mengurus dokumen di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, pengunjung harus membawa persyaratan berupa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Akta Perkawinan, dan lain sebagainya. Pengunjung juga harus menyertakan fotokopi KTP pribadi jika akan mengurus dokumen yang berkaitan dengan kependudukan.

Biaya yang Dikenakan di Kantor Catatan Sipil Kubu Raya

Untuk setiap jenis dokumen yang akan diurus di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, pengunjung harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak Kantor. Biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung jenis dokumen yang akan diurus. Pengunjung dapat meminta informasi biaya administrasi sebelum memulai proses pengurusan dokumen.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya merupakan salah satu kantor yang berfungsi untuk mengelola data kependudukan dan kelahiran. Alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya adalah Jalan Jenderal Sudirman No.2, Kelurahan Kubu Raya Barat, Kecamatan Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Kantor ini biasanya dibuka pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB. Selain itu, Kantor Catatan Sipil juga menyediakan fasilitas berupa ruangan tunggu dan layanan informasi. Layanan yang disediakan di Kantor Catatan Sipil Kubu Raya meliputi pengurusan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Pengurusan KTP, dan lain sebagainya.