Mencari Alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ciamis

Meskipun banyak orang yang menggunakan teknologi digital untuk berkomunikasi, namun untuk beberapa hal tertentu, seperti perubahan status kelahiran, pernikahan, atau pendaftaran rumah tangga, kita masih memerlukan surat-surat tertulis yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil (Kecamatan). Di Kabupaten Ciamis, Karenanya, sangat penting untuk mengetahui alamat Kantor Catatan Sipil (Kecamatan) yang berlokasi di wilayah Anda.

Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ciamis adalah salah satu dari beberapa Kantor Catatan Sipil yang berada di provinsi Jawa Barat. Kantor Catatan Sipil Ciamis berlokasi di Jalan Dr. Rajiman No.226, Desa Sindanglaya, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. Kantor ini terletak di sebelah barat laut kota Ciamis, sekitar 10 km dari pusat kota.

Fasilitas yang Tersedia di Kantor Catatan Sipil Ciamis

Kantor Catatan Sipil Ciamis menawarkan berbagai macam fasilitas yang dapat digunakan oleh masyarakat. Kantor ini menyediakan berbagai jenis layanan, termasuk pembuatan, perubahan, dan penghapusan surat-surat penting seperti Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, dan Akte Kematian. Kantor ini juga bertanggung jawab atas registrasi rumah tangga.

Kantor Catatan Sipil Ciamis juga menyediakan layanan cetak ulang jika salinan asli surat-surat penting hilang atau rusak. Kantor ini juga menyediakan layanan lain seperti pendaftaran hak milik seperti tanah, bangunan, dan lainnya. Kantor ini juga menyediakan informasi tentang pendaftaran kelahiran, pernikahan, dan kematian.

Jam Operasional Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ciamis

Kantor Catatan Sipil Ciamis dibuka setiap hari pada jam 08.00 sampai 15.00. Kantor ini juga bisa dihubungi melalui telepon. Kantor ini juga memiliki situs web, yang menyediakan informasi tentang layanan yang ditawarkan oleh Kantor Catatan Sipil Ciamis. Kantor ini juga memiliki email, yang dapat digunakan untuk mengirimkan pertanyaan atau masalah yang mungkin Anda miliki.

Prosedur Layanan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ciamis

Untuk mendapatkan layanan di Kantor Catatan Sipil Ciamis, Anda harus membawa dokumen asli yang dibutuhkan, seperti Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, atau Akte Kematian. Anda juga harus membawa fotokopi asli dari dokumen tersebut. Anda juga harus membawa foto copy kartu identitas diri. Anda juga harus membayar biaya administrasi yang dibutuhkan.

Setelah Anda membawa semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus mengisi formulir aplikasi di kantor. Setelah itu, Anda harus menunggu sampai permintaan Anda diproses. Setelah permintaan Anda diproses, Anda akan mendapatkan surat-surat tertulis yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Ciamis.

Kontak Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ciamis

Anda juga dapat menghubungi Kantor Catatan Sipil Ciamis melalui telepon dengan nomor 0265-482562. Kantor ini juga dapat dihubungi melalui email ke [email protected] Anda juga dapat mengunjungi situs web Kantor Catatan Sipil Ciamis di http://catatansipil.ciamiskab.go.id/ untuk informasi lebih lanjut tentang layanan yang ditawarkan.

Kesimpulan

Mendapatkan surat-surat penting seperti Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, dan Akte Kematian dari Kantor Catatan Sipil Ciamis sangat penting bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis. Kantor ini menyediakan berbagai layanan termasuk pendaftaran hak milik, pendaftaran rumah tangga, dan cetak ulang dokumen. Kantor Catatan Sipil Ciamis terletak di Jalan Dr. Rajiman No.226, Desa Sindanglaya, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. Kantor ini dibuka setiap hari pada jam 08.00 sampai 15.00. Anda dapat menghubungi Kantor ini melalui telepon atau email.