Alamat Kantor Catatan Sipil Kabupaten Badung

Kabupaten Badung adalah salah satu dari 33 Kabupaten di Provinsi Bali. Wilayah Kabupaten Badung ditetapkan pada tahun 1958 dengan alasan untuk meningkatkan pengelolaan pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan. Kantor Catatan Sipil Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab untuk mencatat dan memperbarui informasi mengenai warga di Kabupaten Badung.

Kantor Catatan Sipil Badung berlokasi di Jalan Raya Canggu no. 30, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Kantor Catatan Sipil Badung terletak di kompleks Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bali. Lokasinya cukup mudah diakses dan dapat dijangkau dari jalan utama.

Kantor Catatan Sipil Badung menyediakan beberapa layanan untuk warga Kabupaten Badung. Layanan utama adalah pembuatan dan perbaharuan dokumen identitas warga, seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Cerai, dan lain-lain. Selain itu, Kantor Catatan Sipil Badung juga menangani proses pembuatan dan perbaharuan dokumen administrasi lainnya, seperti Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Belum Pernah Menikah, Surat Keterangan Tanda Melapor, dan lain-lain.

Untuk mendapatkan layanan dari Kantor Catatan Sipil Badung, warga diharuskan mengurusnya secara langsung di kantor tersebut. Saat ini, Kantor Catatan Sipil Badung telah mempersiapkan sistem antrian online untuk mempermudah proses administrasi yang terkait dengan pengurusan dokumen identitas warga. Dengan sistem antrian online ini, warga tidak perlu menunggu lama di dalam antrian untuk mendapatkan layanan dari Kantor Catatan Sipil Badung.

Selain menyediakan layanan administrasi, Kantor Catatan Sipil Badung juga menyediakan informasi mengenai berbagai isu kependudukan yang terjadi di Kabupaten Badung. Informasi ini tersedia di website resmi Kantor Catatan Sipil Badung. Warga dapat mengunjungi website tersebut untuk mengetahui informasi yang terbaru tentang isu-isu kependudukan yang terjadi di Kabupaten Badung.

Kantor Catatan Sipil Badung juga menyediakan layanan konsultasi untuk warga yang membutuhkan bantuan untuk mengurus dokumen identitas mereka. Layanan konsultasi ini disediakan oleh staf yang berpengalaman dan berdedikasi dengan layanan yang profesional. Staf tersebut akan membantu warga untuk mengurus dokumen identitas mereka dengan cepat dan tepat.

Kantor Catatan Sipil Badung juga telah membuat berbagai inisiatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang disediakan. Inisiatif tersebut di antaranya adalah pengembangan sistem antrian online, peningkatan akses informasi, dan pelatihan staf agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Dengan inisiatif-inisiatif ini, Kantor Catatan Sipil Badung berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih efisien untuk warga Kabupaten Badung.

Jam Operasional Kantor Catatan Sipil Badung

Kantor Catatan Sipil Badung buka setiap hari senin sampai jumat, pukul 08.00 – 15.00 WITA. Selain itu, Kantor Catatan Sipil Badung juga buka pada hari Sabtu, pukul 08.00 – 12.00 WITA. Warga diharapkan datang ke Kantor Catatan Sipil Badung pada jam operasionalnya agar mendapatkan layanan yang sebaik mungkin.

Kontak Kantor Catatan Sipil Badung

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kantor Catatan Sipil Badung, warga dapat menghubungi Kantor Catatan Sipil Badung melalui nomor telepon (0361) 727467 atau melalui email kabupatenbadung@catatansipil.go.id. Warga juga dapat mengunjungi website resmi Kantor Catatan Sipil Badung di www.catatansipilbadung.go.id untuk informasi lebih lanjut.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Badung adalah sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mencatat dan memperbarui informasi mengenai warga di Kabupaten Badung. Kantor Catatan Sipil Badung menyediakan berbagai layanan untuk warga Kabupaten Badung, termasuk pembuatan dan perbaharuan dokumen identitas warga, serta informasi mengenai isu-isu kependudukan. Kantor Catatan Sipil Badung juga menyediakan layanan konsultasi dan telah membuat berbagai inisiatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang disediakan.