Alamat Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat

Jakarta Pusat adalah salah satu daerah di Jakarta yang merupakan pusat pemerintahan dan bisnis, membuat posisi kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat sangat strategis. Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat adalah tempat dimana warga Jakarta Pusat mendaftarkan dan mengurusi segala keperluan administrasi seperti mengurus pembuatan dan perpanjangan akta kelahiran, pernikahan, dan kematian.

Lokasi Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat

Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat terletak di Jalan Kebon Sirih Barat No.25, Gambir, Jakarta Pusat. Lokasi ini sangat mudah dijangkau oleh warga Jakarta Pusat, karena terletak di wilayah pusat Kota. Untuk memudahkan warga, Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat juga memiliki beberapa cabang di beberapa daerah sekitar Jakarta Pusat.

Fasilitas Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat

Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan warga dalam mengurusi urusan administrasi mereka. Fasilitas yang disediakan meliputi ruangan kerja, ruang tunggu, ruang pendaftaran, ruang layanan, dan ruang pelayanan. Selain itu, Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat juga telah menyiapkan program-program khusus yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengurusi berbagai urusan administrasi mereka.

Layanan Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat

Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat menyediakan layanan berbagai pergantian status kependudukan bagi warga Jakarta Pusat. Layanan ini meliputi pembuatan akta kelahiran, pernikahan, kematian, dan perpindahan. Selain itu, Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat juga menyediakan layanan untuk pendaftaran dan pengurusan paspor, visa, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk bepergian ke luar negeri.

Jam Operasional Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat

Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat melayani warga Jakarta Pusat mulai pukul 8 pagi hingga 4 sore setiap hari Senin hingga Jumat. Kantor ini juga melayani warga yang tidak bisa datang ke kantor dengan menyediakan layanan pembuatan dan pengurusan dokumen secara online.

Biaya Layanan Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat

Biaya yang harus dibayarkan untuk layanan yang diberikan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat tergantung dari jenis layanan yang diminta dan dokumen yang diperlukan. Untuk informasi lebih lanjut tentang biaya yang harus dibayarkan, Anda bisa menghubungi Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat melalui nomor telepon yang tercantum di website resmi mereka.

Kontak Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat

Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat dapat dihubungi melalui nomor telepon 021-384-1514 atau melalui email csjakartapusat@catatansipil.go.id. Warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang layanan yang diberikan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat juga dapat mengunjungi website resmi mereka di www.catatansipil.go.id.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat merupakan tempat yang strategis dan mudah dijangkau oleh warga Jakarta Pusat. Kantor ini menyediakan berbagai fasilitas dan layanan untuk membantu warga dalam mengurusi berbagai urusan administrasi. Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat melayani warga mulai pukul 8 pagi hingga 4 sore setiap hari Senin hingga Jumat dan biaya yang harus dibayarkan tergantung dari jenis layanan yang diminta. Warga dapat menghubungi Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat melalui nomor telepon 021-384-1514 atau melalui email csjakartapusat@catatansipil.go.id.