Apa dan Dimensi Alamat Kantor Catatan Sipil Garut?

Catatan Sipil adalah salah satu badan yang ada di Indonesia yang memiliki fungsi yang sangat penting untuk kehidupan masyarakat. Kantor Catatan Sipil (Kantor Cis) adalah salah satu cabang dari Catatan Sipil yang berfungsi sebagai tempat untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan dan sebagai tempat untuk melayani pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan terkait hal-hal yang berhubungan dengan Catatan Sipil. Kantor Catatan Sipil Garut adalah salah satu dari Kantor Catatan Sipil di Indonesia yang berada di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Alamat Kantor Catatan Sipil Garut adalah Jalan Pahlawan No. 28 RT/RW 01/03 Desa Cibatu, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, 44151. Dimensi Alamat Kantor Catatan Sipil Garut tidak hanya terbatas pada lokasi di atas, tetapi juga terkait dengan jenis pelayanan yang disediakannya. Kantor Cis Garut memiliki fungsi untuk melayani pemohon yang ingin mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan seperti pengajuan surat kelahiran, surat kematian, surat nikah, surat cerai, dan lain-lain.

Pelayanan yang Diberikan di Kantor Catatan Sipil Garut

Di Kantor Catatan Sipil Garut, pemohon dapat mengakses layanan berupa pengajuan surat kelahiran, surat kematian, surat nikah, surat cerai, dan pelayanan lainnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Selain itu, pemohon juga dapat mengakses layanan lain seperti pengajuan pembuatan kartu keluarga, pengajuan pembuatan paspor, pengajuan perubahan nama, dan lain-lain.

Selain layanan administrasi kependudukan, Kantor Cis Garut juga menyediakan berbagai layanan lainnya seperti pelayanan konsultasi kependudukan, pelayanan verifikasi keterangan (KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dll.), pelayanan pencatatan hak milik tanah, pelayanan pengurusan tanah dan bangunan, pelayanan konsultasi aset, dan layanan lainnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Jam Kerja di Kantor Catatan Sipil Garut

Kantor Catatan Sipil Garut memiliki jam kerja yang berbeda-beda untuk setiap layanannya. Untuk layanan administrasi kependudukan, jam kerja Kantor Cis Garut adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Namun, untuk layanan lainnya seperti pelayanan verifikasi keterangan, pelayanan pencatatan hak milik tanah, pelayanan pengurusan tanah dan bangunan, pelayanan konsultasi aset, dan layanan lainnya, jam kerja dapat berubah sesuai dengan kebutuhan pemohon.

Fasilitas di Kantor Catatan Sipil Garut

Kantor Catatan Sipil Garut memiliki fasilitas yang lengkap. Fasilitas yang tersedia antara lain ruang tunggu yang nyaman, meja resepsionis, komputer dan printer untuk keperluan administrasi, koneksi internet yang stabil, dan lain-lain. Kantor Cis Garut juga menyediakan ruang khusus untuk pengurusan akta kelahiran, akta kematian, dan lain-lain yang sangat membantu pemohon yang ingin mengurus administrasi kependudukan.

Keuntungan Mengurus Administrasi di Kantor Catatan Sipil Garut

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan ketika mengurus administrasi kependudukan di Kantor Catatan Sipil Garut. Pertama, pemohon akan mendapatkan pelayanan yang cepat dan tepat sesuai dengan kebutuhannya. Kedua, pemohon akan mendapatkan kualitas pelayanan yang baik karena Kantor Cis Garut memiliki petugas yang sudah berpengalaman. Ketiga, pemohon akan mendapatkan bantuan dari petugas jika terjadi masalah atau kendala.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mengurus Administrasi di Kantor Catatan Sipil Garut

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mengurus administrasi di Kantor Catatan Sipil Garut. Pertama, pastikan bahwa data yang Anda isi pada formulir benar dan valid. Kedua, pastikan bahwa dokumen yang Anda lampirkan lengkap dan sesuai dengan kebutuhan. Ketiga, pastikan bahwa jenis pelayanan yang Anda ajukan sesuai dengan kebutuhan. Terakhir, pastikan bahwa biaya administrasi yang Anda bayar sesuai dengan tarif yang berlaku.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Garut adalah salah satu Kantor Catatan Sipil di Indonesia yang berada di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Alamat kantor ini adalah Jalan Pahlawan No. 28 RT/RW 01/03 Desa Cibatu, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, 44151. Di Kantor Catatan Sipil Garut, pemohon dapat mengakses layanan berupa pengajuan surat kelahiran, surat kematian, surat nikah, surat cerai, dan layanan lainnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Selain itu, Kantor Cis Garut juga menyediakan fasilitas yang lengkap untuk membantu pemohon yang ingin mengurus administrasi kependudukan. Untuk mengurus administrasi kependudukan di Kantor Catatan Sipil Garut, pemohon harus memperhatikan beberapa hal seperti data yang dimasukkan pada formulir, dokumen yang dilampirkan, jenis pelayanan yang diajukan, dan biaya administrasi yang dibayarkan. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pengurusan administrasi kependudukan dengan lebih mudah dan cepat di Kantor Catatan Sipil Garut.