Alamat Kantor Catatan Sipil di Bekasi

Kantor Catatan Sipil merupakan salah satu fasilitas kesejahteraan yang diterbitkan oleh pemerintah. Kantor Catatan Sipil melayani berbagai macam urusan seperti pengurusan akte kelahiran, akte kematian, akte perceraian dan akte lainnya. Kantor Catatan Sipil juga memiliki fungsi untuk membuat dan mengawasi data penduduk serta berbagai data lainnya yang terkait dengan penduduk. Jika kamu berada di kota Bekasi dan membutuhkan layanan dari Kantor Catatan Sipil, berikut ini adalah alamat Kantor Catatan Sipil yang ada di Bekasi.

Alamat Kantor Catatan Sipil di Bekasi

Kantor Catatan Sipil di Bekasi terletak di Jalan Taman Kota Bekasi, No.1, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kantor Catatan Sipil di Bekasi terbuka untuk layanan publik pada hari Senin sampai Jumat, pukul 07.00 – 15.00 WIB, dan pada Sabtu, pukul 07.00 – 11.00 WIB. Kantor Catatan Sipil di Bekasi juga memiliki loket khusus untuk layanan tambahan seperti pengurusan paspor dan lainnya.

Layanan yang Disediakan di Kantor Catatan Sipil di Bekasi

Kantor Catatan Sipil di Bekasi menyediakan berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti: pengurusan akte kelahiran, akte kematian, akte perceraian, dan akte lainnya. Selain itu, Kantor Catatan Sipil di Bekasi juga menyediakan layanan tambahan seperti pengurusan paspor dan lainnya.

Prosedur Pengurusan di Kantor Catatan Sipil di Bekasi

Kantor Catatan Sipil di Bekasi menyediakan berbagai layanan untuk masyarakat, namun untuk dapat mengakses layanan tersebut, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan seperti membawa dokumen asli (KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Fotokopi Akta) dan mengisi formulir yang disediakan. Setelah itu, masyarakat harus membayar biaya administrasi yang ditentukan. Setelah prosedur tersebut selesai, masyarakat dapat mengambil dokumen yang telah diproses oleh Kantor Catatan Sipil.

Panduan Pembayaran Biaya Administrasi di Kantor Catatan Sipil di Bekasi

Untuk membayar biaya administrasi di Kantor Catatan Sipil di Bekasi, masyarakat dapat menggunakan berbagai macam cara seperti transfer bank, pembayaran tunai di loket, ataupun dengan membayar melalui EDC (mesin debit/kredit). Setelah melakukan pembayaran, masyarakat harus menunjukkan bukti pembayaran ke petugas Kantor Catatan Sipil. Bukti pembayaran ini akan digunakan sebagai bukti bahwa masyarakat telah membayar seluruh biaya administrasi.

Fasilitas Lain di Kantor Catatan Sipil di Bekasi

Selain layanan yang telah disebutkan di atas, di Kantor Catatan Sipil di Bekasi juga disediakan fasilitas lain seperti tempat duduk, tempat parkir, fasilitas internet (Wi-Fi), dan lainnya. Fasilitas-fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memudahkan proses pengurusan surat-surat di Kantor Catatan Sipil di Bekasi.

Kontak Kantor Catatan Sipil di Bekasi

Untuk informasi lebih lanjut tentang alamat dan kontak Kantor Catatan Sipil di Bekasi, masyarakat dapat menghubungi Kantor Catatan Sipil melalui nomor telepon (021) 8882-2091 atau melalui email kantorcatatansipil@bekasi.go.id.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil adalah salah satu fasilitas kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah untuk melayani berbagai macam urusan dan menyediakan berbagai layanan seperti pengurusan akte kelahiran, akte kematian, akte perceraian dan lainnya. Jika kamu berada di Bekasi dan membutuhkan layanan dari Kantor Catatan Sipil, kamu bisa mengunjungi Kantor Catatan Sipil di Jalan Taman Kota Bekasi, No.1, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di sana kamu bisa mendapatkan layanan yang kamu butuhkan dengan memenuhi beberapa persyaratan dan membayar biaya administrasi yang ditentukan. Selain itu, kamu juga bisa menghubungi Kantor Catatan Sipil melalui nomor telepon (021) 8882-2091 atau melalui email kantorcatatansipil@bekasi.go.id.