Cari Alamat Kantor Catatan Sipil di Bekasi Utara

Catatan Sipil berfungsi sebagai pencatat kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk yang terjadi di wilayah Indonesia, termasuk di wilayah Bekasi Utara. Jika Anda membutuhkan informasi mengenai Catatan Sipil di Bekasi Utara, maka berikut ini adalah alamat kantor Catatan Sipil di Bekasi Utara yang dapat menjadi referensi Anda.

Alamat Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara

Alamat kantor Catatan Sipil Bekasi Utara adalah di Jl. Raya Jatiwaringin No. 2, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Bekasi Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara dapat ditemukan di sekitar Jalan Raya Jatiwaringin, yang terletak di antara jalan Raya Jatiwaringin dan Jalan Raya Bekasi.

Jam Buka Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara

Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara buka pada hari Senin-Jumat, pukul 08.00 – 15.00. Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara juga buka pada hari Sabtu pukul 08.00-12.00. Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara tutup pada hari Minggu dan hari libur nasional.

Layanan Pembuatan Surat Di Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara

Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara menyediakan berbagai layanan, antara lain pembuatan surat keterangan lahir, surat keterangan kematian, surat keterangan pindah, surat keterangan usaha, dan surat keterangan lainnya. Pembuatan surat di Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara hanya dapat dilakukan oleh warga yang bertempat tinggal di wilayah Bekasi Utara.

Prosedur Pembuatan Surat Di Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara

Untuk pembuatan surat di Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara, Anda harus mengisi formulir yang disediakan di kantor tersebut. Setelah mengisi formulir, Anda harus menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti KTP dan surat pengantar dari desa setempat. Setelah dokumen persyaratan diserahkan, maka Anda harus menunggu konfirmasi dari pihak kantor terkait persetujuan pembuatan surat.

Biaya Pembuatan Surat Di Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara

Biaya pembuatan surat di Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara tergantung pada jenis surat yang Anda pesan. Pembuatan surat keterangan lahir biasanya akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000, pembuatan surat keterangan kematian sebesar Rp 15.000, dan pembuatan surat keterangan pindah sebesar Rp 20.000. Anda harus membayar biaya tersebut saat menyerahkan dokumen persyaratan.

Informasi Lainnya Tentang Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara

Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara juga dapat menjadi media informasi bagi warga Bekasi Utara mengenai kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk di wilayahnya. Selain itu, Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara juga dapat memberikan informasi tentang peraturan, ketentuan, dan kondisi di wilayah Bekasi Utara.

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai alamat dan jam buka Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara, layanan yang disediakan, prosedur pembuatan surat, biaya pembuatan surat, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan Kantor Catatan Sipil Bekasi Utara. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam mencari informasi yang berkaitan dengan Catatan Sipil di Bekasi Utara.