Kamu sedang mencari alamat kantor Catatan Sipil di Bekasi? Jangan khawatir, karena berikut ini kami akan memberikan informasi yang bisa membantu Anda. Catatan Sipil adalah layanan yang disediakan oleh pemerintah untuk membuat dan memelihara data kependudukan. Data-data ini kemudian digunakan untuk berbagai tujuan, seperti membuat akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, ataupun akta kematian.
Lokasi Kantor Catatan Sipil di Bekasi
Kantor Catatan Sipil di Bekasi terletak di Jalan Arief Rahman Hakim No.18, RT.004/RW.007, Cipinangmuara, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Alamat ini dapat ditemukan dengan mudah menggunakan aplikasi navigasi populer, seperti Google Maps atau Waze. Lokasi Kantor Catatan Sipil ini berada di dekat Pasar Cipinangmuara, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.
Jam Operasional Kantor Catatan Sipil di Bekasi
Untuk dapat mengurus berbagai macam permohonan di Kantor Catatan Sipil di Bekasi, Anda harus tahu jam operasionalnya. Kantor Catatan Sipil di Bekasi dibuka setiap hari Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Jika Anda ingin mengurus permohonan di luar jam tersebut, Anda harus menghubungi pihak berwenang secara langsung.
Syarat dan Persyaratan untuk Mengurus Permohonan di Kantor Catatan Sipil di Bekasi
Untuk dapat mengurus permohonan di Kantor Catatan Sipil di Bekasi, Anda harus mempersiapkan sejumlah syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini bervariasi tergantung jenis permohonan yang akan diajukan. Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi adalah surat permohonan, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi Akte Kelahiran, dan fotokopi Akta Perkawinan jika ada.
Daftar Biaya yang Harus Dibayarkan untuk Mengurus Permohonan di Kantor Catatan Sipil di Bekasi
Selain syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi, Anda juga harus membayar biaya tertentu untuk mengurus permohonan di Kantor Catatan Sipil di Bekasi. Berikut ini adalah daftar biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus berbagai macam permohonan di Kantor Catatan Sipil di Bekasi:
- Akta Kelahiran: Rp10.000
- Akta Perkawinan: Rp20.000
- Akta Perceraian: Rp20.000
- Akta Kematian: Rp10.000
- Pengubahan Nama: Rp20.000
Tips untuk Berurusan di Kantor Catatan Sipil di Bekasi
Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa membantu Anda dalam berurusan di Kantor Catatan Sipil di Bekasi:
- Jangan lupa membawa semua dokumen yang dibutuhkan saat berurusan di Kantor Catatan Sipil.
- Jika Anda tidak yakin tentang proses atau syarat yang harus dipenuhi, sebaiknya bertanya kepada petugas di Kantor Catatan Sipil.
- Anda disarankan untuk datang lebih awal agar dapat mendapat nomor antrian lebih cepat.
- Jangan lupa untuk meminta tanda tangan dan stempel pada dokumen yang sudah Anda ajukan.
Kesimpulan
Kantor Catatan Sipil di Bekasi merupakan salah satu layanan yang disediakan oleh pemerintah untuk membuat dan memelihara data kependudukan. Kantor Catatan Sipil ini terletak di Jalan Arief Rahman Hakim No.18, RT.004/RW.007, Cipinangmuara, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Jam operasionalnya adalah Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Untuk dapat berurusan di Kantor Catatan Sipil di Bekasi, Anda harus mempersiapkan sejumlah syarat dan persyaratan, serta membayar biaya tertentu. Dengan memperhatikan tips yang disarankan di atas, Anda dapat dengan mudah berurusan di Kantor Catatan Sipil di Bekasi.