Kantor Catatan Sipil Balikpapan: Alamat dan Informasi Lengkap

Kantor Catatan Sipil Balikpapan adalah salah satu kantor Catatan Sipil di Indonesia yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil. Kantor Catatan Sipil Balikpapan juga bertugas untuk mengelola data kependudukan dan catatan sipil masyarakat yang berada di wilayah Balikpapan dan sekitarnya. Ini termasuk penerbitan akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, dan akta-akta lainnya yang berhubungan dengan data kependudukan dan catatan sipil.

Kantor Catatan Sipil Balikpapan beroperasi di Lingkungan Kantor Pemerintahan, Jl. Jenderal Sudirman No.32 Balikpapan, Kalimantan Timur. Kantor Catatan Sipil Balikpapan terletak di tengah kota Balikpapan, dan dekat dengan pusat bisnis dan perbelanjaan. Kantor Catatan Sipil Balikpapan memiliki lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat ditempuh dengan berbagai sarana transportasi umum.

Kantor Catatan Sipil Balikpapan menyediakan berbagai layanan bagi masyarakat. Layanan yang disediakan di Kantor Catatan Sipil Balikpapan antara lain penerbitan akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, dan akta-akta lainnya yang berhubungan dengan data kependudukan dan catatan sipil. Kantor Catatan Sipil Balikpapan juga menyediakan layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan pengurusan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan data kependudukan dan catatan sipil.

Untuk melayani masyarakat, Kantor Catatan Sipil Balikpapan memiliki sejumlah petugas yang bertugas untuk menangani segala permintaan masyarakat. Petugas Kantor Catatan Sipil Balikpapan dapat membantu masyarakat dalam mengurus segala permintaan yang berhubungan dengan data kependudukan dan catatan sipil. Petugas juga dapat memandu masyarakat dalam mengurus segala dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan data kependudukan dan catatan sipil.

Kantor Catatan Sipil Balikpapan memiliki jam kerja yang ketat untuk melayani masyarakat. Kantor Catatan Sipil Balikpapan buka setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 – 16.00 WITA. Selain itu, Kantor Catatan Sipil Balikpapan juga memiliki layanan darurat yang dapat dihubungi pada hari Sabtu pukul 09.00 – 12.00 WITA. Kantor Catatan Sipil Balikpapan juga dapat dihubungi melalui ponsel atau melalui website resmi Kantor Catatan Sipil Balikpapan.

Kantor Catatan Sipil Balikpapan juga menyediakan layanan online untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Layanan online ini dapat diakses melalui website resmi Kantor Catatan Sipil Balikpapan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permintaan pengurusan dokumen dan persyaratan yang berhubungan dengan data kependudukan dan catatan sipil. Layanan ini juga dapat membantu masyarakat untuk memeriksa status pengurusan dokumen dan persyaratan yang telah diajukan.

Informasi Kontak Kantor Catatan Sipil Balikpapan

Kantor Catatan Sipil Balikpapan siap melayani masyarakat di wilayah Balikpapan dan sekitarnya. Masyarakat dapat menghubungi Kantor Catatan Sipil Balikpapan melalui informasi kontak berikut ini:

Alamat: Lingkungan Kantor Pemerintahan, Jl. Jenderal Sudirman No.32 Balikpapan, Kalimantan Timur

No. Telepon: 0542-741-222

Website: http://www.balikpapan-catatansipil.go.id/

Kenapa Harus Mengurus Dokumen di Kantor Catatan Sipil Balikpapan?

Kantor Catatan Sipil Balikpapan adalah salah satu kantor Catatan Sipil di Indonesia yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil. Di Kantor Catatan Sipil Balikpapan, masyarakat dapat mengurus segala dokumen dan persyaratan yang berhubungan dengan data kependudukan dan catatan sipil. Dengan mengurus dokumen dan persyaratan di Kantor Catatan Sipil Balikpapan, masyarakat dapat memastikan bahwa dokumen dan persyaratan yang diajukan sudah diketahui oleh pihak yang berwenang.

Selain itu, Kantor Catatan Sipil Balikpapan juga menyediakan layanan online yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen dan persyaratan yang berhubungan dengan data kependudukan dan catatan sipil. Dengan layanan online ini, masyarakat dapat mengajukan permintaan pengurusan dokumen dan persyaratan tanpa harus datang ke Kantor Catatan Sipil Balikpapan secara langsung. Masyarakat juga dapat memeriksa status pengurusan dokumen dan persyaratan yang telah diajukan melalui layanan online ini.

Kesimpulan

Kantor Catatan Sipil Balikpapan adalah salah satu kantor Catatan Sipil di Indonesia yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil. Kantor Catatan Sipil Balikpapan beroperasi di Lingkungan Kantor Pemerintahan, Jl. Jenderal Sudirman No.32 Balikpapan, Kalimantan Timur. Kantor Catatan Sipil Balikpapan menyediakan berbagai layanan bagi masyarakat, termasuk penerbitan akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, dan akta-akta lainnya yang berhubungan dengan data kependudukan dan catatan sipil. Kantor Catatan Sipil Balikpapan juga menyediakan layanan online untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Dengan mengurus dokumen dan persyaratan di Kantor Catatan Sipil Balikpapan, masyarakat dapat memastikan bahwa dokumen dan persyaratan yang diajukan sudah diketahui o