Cari Alamat Kantor Camat Cilandak? Inilah Jawabannya

Cilandak adalah salah satu Kota Administratif Kepulauan Seribu yang terletak di DKI Jakarta. Cilandak memiliki luas wilayah sekitar 36,6 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 216.637 jiwa pada tahun 2019. Cilandak terbagi menjadi 8 kecamatan yaitu Cilandak, Cipete Selatan, Cipete Utara, Jagakarsa, Kebagusan, Pasar Minggu, Pasar Rebo, dan Pondok Labu.

Kecamatan Cilandak adalah salah satu kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Kota Cilandak. Kecamatan ini memiliki luas wilayah sekitar 4,6 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 48.528 jiwa pada tahun 2019. Kecamatan Cilandak memiliki 3 sub-distrik yaitu Cilandak Barat, Cilandak Timur, dan Cipete Utara.

Kantor camat Cilandak merupakan salah satu kantor pemerintahan yang berada di Kecamatan Cilandak. Kantor ini dibawah naungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. Kantor camat Cilandak bertugas untuk memberikan pelayanan administrasi kepada warga yang ada di Kecamatan Cilandak yang meliputi permohonan surat-surat kependudukan, pencatatan nikah, dan lain-lain.

Alamat Kantor Camat Cilandak

Jika anda ingin mencari informasi mengenai alamat kantor camat Cilandak, berikut ini alamatnya:

Kantor Camat Cilandak
Jl. Raya Cilandak KKO
Kecamatan Cilandak, DKI Jakarta 12430

Jam Operasional Kantor Camat Cilandak

Kantor camat Cilandak buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Pada hari Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB. Jam operasional kantor ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020 hingga tanggal 31 Desember 2020.

Fasilitas yang Tersedia di Kantor Camat Cilandak

Kantor camat Cilandak menyediakan fasilitas untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan administrasi. Fasilitas yang tersedia di kantor ini antara lain adalah kantor camat, ruang administrasi, ruang tunggu, ruang layanan, ruang keluarga, dan ruang rapat.

Bagaimana Cara Mengurus Surat di Kantor Camat Cilandak?

Untuk mengurus surat di kantor camat Cilandak, Anda harus membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh kantor tersebut seperti KTP, KK, dan dokumen lainnya yang diperlukan. Setelah itu, Anda harus mendaftar di loket pendaftaran yang tersedia di kantor camat. Setelah mendaftar, Anda kemudian akan diminta untuk menunggu hingga anda mendapatkan nomor antrian.

Kemudian, Anda harus mengikuti nomor antrian yang diberikan hingga anda sampai di loket pelayanan. Di loket pelayanan ini, Anda harus mengisi formulir dan memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, Anda harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan oleh kantor tersebut.

Contoh Surat yang Bisa Dikurus di Kantor Camat Cilandak

Beberapa contoh surat yang bisa Anda kurus di kantor camat Cilandak meliputi surat keterangan lahir, surat keterangan warga, surat keterangan domisili, surat keterangan usaha, surat pengantar domisili, surat keterangan kematian, dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Kantor camat Cilandak merupakan salah satu kantor pemerintahan yang berada di Kecamatan Cilandak. Kantor ini bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada warga yang ada di Kecamatan Cilandak. Alamat kantor camat Cilandak adalah Jl. Raya Cilandak KKO, Kecamatan Cilandak, DKI Jakarta 12430. Jam operasional kantor ini adalah setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB. Di kantor ini tersedia fasilitas untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan administrasi. Beberapa contoh surat yang bisa Anda kurus di kantor camat Cilandak meliputi surat keterangan lahir, surat keterangan warga, surat keterangan domisili, surat keterangan usaha, surat pengantar domisili, surat keterangan kematian, dan lain sebagainya.